Suara.com - KPK akhirnya memanggil mantan Kepala Bidang Umum Kanwil DJP Jakarta II, Rafael Alun Trisambodo terkait dengan jumlah harta bernilai fantastis hingga Rp 56 M.
Rafael memenuhi panggilan KPK dan diketahui mendatangi Gedung Merah Putih KPK Jakarta tanpa didampingi siapapun pada Rabu, (01/03/2023) sekitar pukul 07.52 WIB. Rafael sempat menunggu di lobby gedung KPK sebelum akhirnya masuk ke ruang pemeriksaan.
Lalu, apa saja yang dilakukan Rafael dan bagaimana hasil pemeriksaannya? Simak inilah selengkapnya.
1. Diperiksa selama 8,5 jam
Pemeriksaan yang dilakukan kepada Rafael berlangsung hingga 8,5 jam. Pihak KPK mencecar ayah dari Mario Dandy ini dengan berbagai pertanyaan, namun hingga kini Rafael belum mau buka suara soal pertanyaan yang ditanyakan kepada dirinya selama pemeriksaan berlangsung.
2. Pemeriksaan dilakukan oleh Deputi Pencegahan
Sebuah video konferensi pers yang dilakukan oleh KPK pasca pemeriksaan Rafael muncul di media sosial. Namun, hal ini justru menimbulkan banyak kecurigaan dari warganet karena pemeriksaan malah melibatkan Deputi Pencegahan, bukan Deputi Penindakan karena sepatutnya kasus ini sudah masuk tingkat penyidikan untuk menelusuri sumber kekayaan Rafael yang bernilai fantastis.
3. Rafael sempat dipanggil KPK tahun 2018
Fakta baru mengungkap bahwa sebenarnya Rafael juga pernah dipanggil KPK tahun 2018 silam atas dugaan penyelewengan data aset yang dilaporkannya melalui LHKPN dengan harta aktual yang ia miliki. Namun, hal ini ternyata kembali terjadi di tahun 2023 setelah ia dipecat oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dari jabatan Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta II.
Baca Juga: Bapak Pegawai Pajak Berharta Rp 56 Miliar, Moge Mario Dandy Ternyata Bodong Tak Terdaftar Di Samsat
4. Kasus Rafael akan dijadikan metode penyelidikan baru