5 Fakta Rafael Alun Diperiksa KPK 8,5 Jam, Akui Lelah Setelah Pemeriksaan Hartanya Rp 56 Miliar

Kamis, 02 Maret 2023 | 13:27 WIB
5 Fakta Rafael Alun Diperiksa KPK 8,5 Jam, Akui Lelah Setelah Pemeriksaan Hartanya Rp 56 Miliar
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPK akhirnya memanggil mantan Kepala Bidang Umum Kanwil DJP Jakarta II, Rafael Alun Trisambodo terkait dengan jumlah harta bernilai fantastis hingga Rp 56 M.

Rafael memenuhi panggilan KPK dan diketahui mendatangi Gedung Merah Putih KPK Jakarta tanpa didampingi siapapun pada Rabu, (01/03/2023) sekitar pukul 07.52 WIB. Rafael sempat menunggu di lobby gedung KPK sebelum akhirnya masuk ke ruang pemeriksaan.

Lalu, apa saja yang dilakukan Rafael dan bagaimana hasil pemeriksaannya? Simak inilah selengkapnya.

1. Diperiksa selama 8,5 jam

Baca Juga: Bapak Pegawai Pajak Berharta Rp 56 Miliar, Moge Mario Dandy Ternyata Bodong Tak Terdaftar Di Samsat

Pemeriksaan yang dilakukan kepada Rafael berlangsung hingga 8,5 jam. Pihak KPK mencecar ayah dari Mario Dandy ini dengan berbagai pertanyaan, namun hingga kini Rafael belum mau buka suara soal pertanyaan yang ditanyakan kepada dirinya selama pemeriksaan berlangsung.

2. Pemeriksaan dilakukan oleh Deputi Pencegahan

Sebuah video konferensi pers yang dilakukan oleh KPK pasca pemeriksaan Rafael muncul di media sosial. Namun, hal ini justru menimbulkan banyak kecurigaan dari warganet karena pemeriksaan malah melibatkan Deputi Pencegahan, bukan Deputi Penindakan karena sepatutnya kasus ini sudah masuk tingkat penyidikan untuk menelusuri sumber kekayaan Rafael yang bernilai fantastis.

3. Rafael sempat dipanggil KPK tahun 2018

Fakta baru mengungkap bahwa sebenarnya Rafael juga pernah dipanggil KPK tahun 2018 silam atas dugaan penyelewengan data aset yang dilaporkannya melalui LHKPN dengan harta aktual yang ia miliki. Namun, hal ini ternyata kembali terjadi di tahun 2023 setelah ia dipecat oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dari jabatan Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta II.

Baca Juga: 69 Anak Buah Sri Mulyani Diduga Miliki Jumlah Harta yang Tak Jelas

4. Kasus Rafael akan dijadikan metode penyelidikan baru

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengungkap bahwa kasus Rafael ini dapat menjadi suatu terobosan bagi KPK untuk menelusuri dan melakukan penyelidikan terhadap para pejabat yang melaporkan setiap hartanya melalui LHKPN.

Hal ini juga menjadi gerbang utama KPK untuk mengetahui aliran dana atau sumber penghasilan setiap pejabat negara. Apabila ada harta yang terlihat namun tidak disertakan di dalam LHKPN, maka KPK akan bergerak cepat menyelidiki harta yang tidak terdaftar ini.

Pahala juga mengungkap adanya kemungkinan pemanggilan kembali Rafael, mengingat kasus ini termasuk kasus yang rumit.

"Proses pemeriksaan ini bukan hanya sekali, saya pastikan bukan hanya sekali, karena pasti (dipanggil lagi). Ini bukan perkara yang ederhana. Dalam arti, ini orang keuangan (Rafael) benar, dia tahu sekali bagaimana cara ke sana kemari. Jadi kita ingin polanya dapat, baru ke yang lain," lanjut Pahala.

5. KPK benarkan adanya kepemilikan tanah istri Rafael di Minahasa

Isu soal adanya kepemilikan Rafael atas petak tanah di Minahasa Utara dibenarkan oleh Pahala. Pahala pun mengaku pihaknya sudah mengirimkan tim untuk melakukan investigasi.

"Saya kirim tim (KPK) kemarin ke Minahasa Utara untuk melihat perumahannya (dugaan milik Rafael). Ada tanah seluas 65 ribu meter atau 6,5 hektare dimiliki oleh dua perusahannya atas nama istri yang bersangkutan (Rafael)" ungkap Pahala.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI