Suara.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkap bahwa sejak tahun 2020, ia telah menghukum ratusan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akibat pelanggaran yang dilakukan oleh pegawainya tersebut.
Pelanggaran yang dilakukan oleh pegawainya tersebut diketahui melalui Whistleblowing System yang digunakan oleh Kementerian Keuangan sebagai media pengaduan masyarakat apabila menemukan fakta bahwa pegawai Kemenkeu melakukan kecurangan, fraud, atau pelanggaran lain di lingkup Kementerian Keuangan.
Dari data tersebut, Sri Mulyani pun memerintahkan Inspektorat Jenderal untuk mengusut setiap laporan dan menginvestigasi hingga menghukum para pegawai yang "nakal" tersebut.
Whistleblowing System yang dianut oleh Kementerian Keuangan ini pun diminta oleh Sri Mulyani untuk diperketat kembali usai kasus terkuaknya harta mantan Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta II, Rafael Alun diketahui memiliki harta dengan jumlah yang fantastis.
Baca Juga: Viral! Surat Aduan Pegawai Pajak yang Indikasikan Kerugian Negara Diacuhkan Sri Mulyani
Lalu, apa sebenarnya Whistleblowing System tersebut? Simak inilah penjelasan lengkapnya.
Whistleblowing System adalah salah satu sistem pengamanan bagi masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan kepada suatu instansi atas kecurangan atau pelanggaran yang dilakukan orang orang yang dinaungi oleh instansi tersebut. Sistem ini diimplementasikan oleh Kementerian Keuangan melalui situs bernama WISE dengan domain wise.kemenkeu.go.id.
Sistem ini pun akan melindungi setiap identitas pelapor, sehingga mencegah adanya ancaman ke pelapor dari pihak yang terlapor.
Di dalam sistem tersebut, semua pelapor harus membeberkan kronologi atau runut pelanggaran dengan memuat 5W+1H agar laporan dapat diproses. Setelah pelapor memberikan informasi seputar pelanggaran pegawai, maka Inspektorat Jenderal akan segera memproses laporan dengan melakukan penelusuran dan investigasi lapangan untuk memverifikasi apakah laporan yang diajukan benar adanya.
Peningkatan laporan kasus pelanggaran pegawai Kemenkeu pun selalu naik setiap tahunnya. Di tahun 2020, terdapat 128 kasus yang ditangani oleh Inspektorat jenderal. Tahun 2021, setidaknya ada 174 kasus yang juga ditangani Inspektorat Jenderal. Angka tersebut terus naik hingga di tahun 2022, angka laporan mencapai 185 kasus.
Baca Juga: Surat Resign Rafael Alun Trisambodo Ditolak
Hal ini pun juga disoroti oleh Sri Mulyani. Ia pun berharap masyarakat juga meningkatkan awareness untuk dapat segera melaporkan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pegawainya tersebut.
"Dengan kejadian saat ini (peningkatan laporan kasus). saya meminta kepada Inspektorat Jenderal untuk terus memperkuat sistem kita, whistleblowing system, dan masyarakat dapat dan bisa membantu kami untuk mengidentifikasi pelanggaran hukum yang terjadi, kecurangan atau potensi tindak kejahatan yang ada di lingkungan Kemenkeu yang dilakukan oleh jajaran Kemenkeu," ungkap Sri Mulyani.
Kontributor : Dea Nabila