Suara.com - Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat pajak yang juga ayah dari tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa karena harta kekayaan miliknya senilai Rp56,1 miliar dianggap tak wajar. Rafael telah memenuhi panggilan KPK pada Rabu (1/3/2023) kemarin.
Harta Rafael yang jadi sorotan antara lain ketiadaan mobil Rubicon dan motor Harley Davidson dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, Mario Dandy kerap memamerkan dua kendaraan itu di media sosialnya. Simak aset Rafael Alun Trisambodo yang dilacak KPK berikut ini.
1. Saham Perusahaan
KPK menelusuri saham perusahaan yang tercatat dalam LHKPN Rafael. Walau begitu KPK belum merinci daftar perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Rafael. Hal itu karena isi LHKPN yang bisa diakses publik hanya sampai jumlah surat berharta, bukan detail nama perusahaan yang sahamnya dimiliki sang pejabat.
"Iya (saham) disebutkan di LHKPN terakhirnya. Akses publik hanya sampai total surat berharga, detailnya itu (ada) saham di 6 perusahaan," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan pada wartawan.
2. Rumah 6,5 Hektare
Rumah yang dimiliki Rafael juga mendapat perhatian dari KPK. Salah satu rumah yang disoroti secara khusus yakni perumahan sebesar 65 ribu meter persegi atau 6,5 hektare atas nama sang istri. Rafael memiliki saham di 6 perusahaan, dua perusahaan di antaranya itu yang tercatat punya rumah di Minahasa Utara.
Namun kepemilikan rumah tersebut tidak tercatat dalam LHKPN. Pasalnya LHKPN hanya mewajibkan pelaporan kepemilikan saham.
"Kalau ditanya perumahan segede itu di LHKPN ada nggak? Nggak ada. Yang ada saham di perusahaan itu saja atas nama istri," tutur Pahala.
Baca Juga: Dicecar Wartawan Soal Klarifikasi Harta Kekayaan ke KPK 8,5 Jam, Rafael Alun: Tanyakan ke KPK
3. Mobil Rubicon