Suara.com - Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat pajak yang juga ayah dari tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa karena harta kekayaan miliknya senilai Rp56,1 miliar dianggap tak wajar. Rafael telah memenuhi panggilan KPK pada Rabu (1/3/2023) kemarin.
Harta Rafael yang jadi sorotan antara lain ketiadaan mobil Rubicon dan motor Harley Davidson dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, Mario Dandy kerap memamerkan dua kendaraan itu di media sosialnya. Simak aset Rafael Alun Trisambodo yang dilacak KPK berikut ini.
1. Saham Perusahaan
KPK menelusuri saham perusahaan yang tercatat dalam LHKPN Rafael. Walau begitu KPK belum merinci daftar perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Rafael. Hal itu karena isi LHKPN yang bisa diakses publik hanya sampai jumlah surat berharta, bukan detail nama perusahaan yang sahamnya dimiliki sang pejabat.
Baca Juga: Dicecar Wartawan Soal Klarifikasi Harta Kekayaan ke KPK 8,5 Jam, Rafael Alun: Tanyakan ke KPK
"Iya (saham) disebutkan di LHKPN terakhirnya. Akses publik hanya sampai total surat berharga, detailnya itu (ada) saham di 6 perusahaan," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan pada wartawan.
2. Rumah 6,5 Hektare
Rumah yang dimiliki Rafael juga mendapat perhatian dari KPK. Salah satu rumah yang disoroti secara khusus yakni perumahan sebesar 65 ribu meter persegi atau 6,5 hektare atas nama sang istri. Rafael memiliki saham di 6 perusahaan, dua perusahaan di antaranya itu yang tercatat punya rumah di Minahasa Utara.
Namun kepemilikan rumah tersebut tidak tercatat dalam LHKPN. Pasalnya LHKPN hanya mewajibkan pelaporan kepemilikan saham.
"Kalau ditanya perumahan segede itu di LHKPN ada nggak? Nggak ada. Yang ada saham di perusahaan itu saja atas nama istri," tutur Pahala.
3. Mobil Rubicon
Kemudian ada mobil Rubicon Rafael yang digunakan Mario Dandy saat menghajar David hingga koma. Namun kepemilikan mobil itu masih misterius karena KPK telah melacak identitas pemiliknya dan berujung di gang sempit.
"Yang Rubicon, benar itu memang bukan atas nama yang bersangkutan STNK dan BPKB-nya. Kita datangi alamat yang kita punya, gang di daerah Mampang," jelas Pahala.
KPK lantas ragu bagaimana mungkin Rubicon dimiliki oleh orang yang tinggal di gang sempit. "Memang orangnya sudah pergi, tapi alamat di dalam gang. Kita pikir tidak mungkin dia punya itu," lanjutnya.
STNK Rubicon itu bukan atas nama Rafael. Bahkan Rafael sendiri mengklaim mobil itu sudah atas nama kakaknya. KPK pun meminta Rafael membawa bukti dokumen Rubicon itu.
4. 'Geng' Pejabat Pajak
Bukan hanya soal harta, KPK juga menelusuri terkait adanya geng di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ketika memeriksa Rafael. Hal ini karena KPK mendengar ada 'geng' yang berkaitan dengan Rafael.
KPK juga menjamin klarifikasi harta bukan hanya pada Rafael, "geng"-nya juga akan diminta keterangan. "Kita pastikan sesudah yang bersangkutan (Rafael) pasti ada lagi orang-orang lain kita dengar juga ada gengnya. Ini bukan sederhana (karena) kan orang keuangan tahu cara (uang) kesana-kemari," ucap Pahala.
Kontributor : Trias Rohmadoni