Satu Lagi Buronan Debt Collector Bentak Polisi Ditangkap Di Tangerang, Namanya Brian Fladimer

Kamis, 02 Maret 2023 | 09:17 WIB
Satu Lagi Buronan Debt Collector Bentak Polisi Ditangkap Di Tangerang, Namanya Brian Fladimer
ILUSTRASI: Tiga debt collector yang bentak anggota polisi setelah ditangkap penyidik Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap satu buronan preman berkedok debt collector yang sempat membentak anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin Susanto. Buronan atas nama Brian Fladimer tersebut ditangkap di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (1/3/2023) malam.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa tersangka Brian selain turut serta melakukan penarikan paksa terhadap mobil milik seleb TikTok Clara Shinta juga turut melakukan perlawanan kepada Aiptu Evin bersama tersangka Erick Johnson Saputra Simangunsong.

"Satu lagi DPO debt collector atas nama Brian yang turut serta dalam penarikan secara paksa dan melakukan perlawanan terhadap anggota kepolisian bersama sama tersangka Erick J Simangunsong ditangkap di daerah Cikupa, Tangerang," kata Hengki kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Sebelumnya, penyidik juga telah menangkap Erick tersangka utama preman berkedok debt collector yang sempat membentak Aiptu Evin.

Baca Juga: Tersangka Utama Debt Collector Bentak Polisi Erick Johnson, Ditangkap di Sumut

Hengki menyebut Erick ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Rabu (1/3/2023) dini hari kemarin.

"Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara. Penangkapan ini hasil kerjasama antar Polda yaitu Polda Lampung, Polda Sumut dan Polda Metro Jaya," kata Hengki kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).

Sebelumnya Haryadi menyebut Erick salah satu buronan dalam kasus ini merupakan residivis. Dia pernah dipenjara terkait kasus penganiayaan di Banyumas, Jawa Tengah.

"Erick Johnson Simagungsong ternyata yang bersangkutan residivis di Banyumas kasus penganiayaa," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/2/2023) lalu.

Hengki ketika itu menyampaikan bahwa pihaknya masih memburu Erick dan tiga pelaku lainnya. Mereka, yakni Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa.

Baca Juga: Erick Johnson Tersangka Utama Debt Collector Bentak Polisi Tertangkap Di Sumut

"Jadi pesan kami segera menyerahkan diri, kemanapun kami kejar. Kalau melawan kami tindak lebih keras lagi sebagai bahan pelajaran," ujar Hengki.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut juga menyindir keempat buronan tersebut yang menurutnya kekinian seperti kucing ketakutan yang lari terbirit-birit. Padahal menurut Hengki sebelumnya para pelaku tersebut berlagak seperti macan saat membentak Aiptu Evin.

"Saya ingin berpesan pada empat orang yang preman berkedok debt collector ini. Kemarin kayaknya gagah sekali gitu ya. Gagah, serem gitu ya, sekarang kok lari terbirit-birit. Kemarin macan sekarang jadi kucing," sindirnya.

Buntut peristiwa itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran sempat meminta jajarannya menangkap debt collector yang membentak dan memaki anggotanya. Fadil mengaku darahnya mendidih melihat ulah debt collector tersebut.

"Saya lihat ini preman ini sudah mulai agak meraja lela di Jakarta ini. Sampai tadi malam saya tidur jam 3, darah saya mendidih itu saya lihat anggota dimaki-maki," kata Fadil saat melakukan analisa dan evaluasi mingguan bersama jajarannya dikutip dari Instagram @kapoldametrojaya, Selasa (21/2/2023).

Dalam kesempatan itu, Fadil juga mengingatkan jajaran reserse di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk merespons cepat apabila menemukan atau menerima laporan terkait aksi premanisme semacam tersebut.

"Yang debt collector-debt collector macam itu jangan biarkan, lawan, tangkap. Jangan pakai lama," perintahnya.

Video terkait peristiwa debt collector membentak anggota Polri ini sempat diunggah akun TikTok @clarashintareal hingga viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat debt collector awalnya berdebat dengan Clara.

"Tiba-tiba ada pihak leasing mau narik mobil aku," tulis Clara.

Clara mengklaim dirinya tidak pernah mengadaikan mobilnya tersebut. Dia juga mengaku tidak memiliki tunggakan atau utang.

Dalam video debt collector nampak membentak salah satu anggota polisi bernama Aiptu Evin Susanto yang berupaya melerai saat berdebat dengan Clara. Debt collector tersebut tak terima saat dimintai menyelesaikan permasalahannya di kantor kepolisian terdekat.

Clara kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor:LP/B/954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.

Tak lama setelah Kapolda Metro Jaya bereaksi, jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum lantas menangkap tiga dari tujuh preman berkedok debt collector tersebut. Ketiganya, yakni Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Xaverius Rahamav alias Jay Key. Satu dari ketiga pelaku ini ditangkap di Saparua, Maluku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI