Heboh Ajakan Ogah Bayar Pajak Buntut Kasus Mario Dandy, Dirjen Pajak Angkat Bicara

Kamis, 02 Maret 2023 | 09:08 WIB
Heboh Ajakan Ogah Bayar Pajak Buntut Kasus Mario Dandy, Dirjen Pajak Angkat Bicara
Dirjen Pajak, Suryo Utomo berpidato dalam peluncuran meterai elektronik pada Jumat (1/10/2021). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo meminta masyarakat untuk tetap membayar pajak. Pernyataan itu dikeluarkan untuk menanggapi ramainya seruan tidak membayar pajak akibat kasus yang kini tengah menimpa Ditjen Pajak.

"Membayar pajak adalah kewajiban berbangsa dan bernegara. Sudah saatnya kita lakukan sebaik-baiknya," kata Suryo Utomo dalam konferensi pers Sinergi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Pengawasan Pegawai Kemenkeu di Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Dirjen Pajak ini mengatakan masyarakat harus membedakan antara kasus dengan kewajiban membayar pajak.

Sementara itu, kasus di Ditjen Pajak yang tengah ramai ini masih teru ditindaklanjuti. Namun, pembayaran pajak tetap menjadi kewajiban karena akan kembali lagi kepada masyarakat.

Baca Juga: Kepala Bea Cukai Jogja Akui Kendaraan Mewah Miliknya Tak Dilaporkan LHKPN

Suryo Utomo mengimbau masyarakat untuk membayar pajak melalui sistem supaya langsung masuk ke kas negara, bukan lewat petugas pajak.

"Kalau melalui petugas pajak berarti ada kesalahan," tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa pengumpulan pajak oleh Ditjen Pajak merupakan tugas yang didasarkan oleh Undang-Undang (UU).

Pajak yang dikumpulkan digunakan sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat, membiayai pembangunan, serta melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lantaran pajak merupakan salah satu pilar besar dari sumber penerimaan negara.

"Membayar pajak merupakan suatu keniscayaan dari sistem suatu negara, khususnya di Indonesia ini," ucap Suryo.

Baca Juga: CEK FAKTA: Sri Mulyani Bikin Rafael Alun Trisambodo Tak Berdaya, Aset Disita Sampai Ngamuk?

Selain membayar pajak, Suryo turut mengingatkan agar masyarakat tidak lupa untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak secara daring.

Per 28 Februari 2023, SPT PPh OP Tahun Pajak 2022 yang telah dilaporkan tercatat 5,32 juta atau tumbuh 21 persen dari periode sama tahun sebelumnya yang sebesar 4,39 juta. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI