Suara.com - Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa kembali menjalani persidangan lanjutan perkara penilapan dan peredaran barang bukti sabu di Pengadilan Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023) hari ini. Sidang kali ini agendanya adalah mendengarkan saksi ahli.
“Iya (saksi ahli),” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iwan Ginting saat dikonfirmasi terkait persidangan terdakwa Teddy Minahasa.
Iwan menyebut, bakal ada dua saksi ahli yang dihadirkan. Mereka merupakan ahli bahasa dan digital forensik.
“Ahli bahasa dan digital forensik,” ucapnya.
Sebelumnya, sidang perkara narkotika yang menyeret nama Teddy Minahasa sempat riuh akibat salah seorang terdakwa Linda Pudjiastuti alias Mami Linda, alias Anita Cepu mengaku sebagai istri siri Teddy.
Selain itu, Anita Cepu mengaku jika setiap harinya mereka tidur bersama di atas kapal, saat sedang melakukan pengintaian atau suveilen di Laut Cina.
Hal tersebut diungkapkan Linda, saat di dalam persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (1/3/2023).
“Saya memang ada hubungan dengan pak Teddy biarpun beliau tidak mengakui kami setiap hari di kapal tidur bersama,” kata Linda, dalam persidangan, Rabu (1/3/2023).
Selain kerab tidur bersama, Linda juga mengaku jika ia merupakan istri siri dari Teddy. Meski Teddy, lanjut Linda, tidak mengakui hal itu, namun ia hanya berbicara tentang fakta.
“Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa biarpun beliau tidak mengakui,” ucap Linda.