Minta Masyarakat Tetap Membayar Pajak, Dirjen Pajak: Kewajiban, Tapi jangan Bayar ke Petugas!

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 02 Maret 2023 | 00:05 WIB
Minta Masyarakat Tetap Membayar Pajak, Dirjen Pajak: Kewajiban, Tapi jangan Bayar ke Petugas!
Dirjen Pajak Suryo Utomo minta masyarakat tetap membayar pajak. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo meminta masyarakat untuk tetap membayar pajak. Hal ini terkait adanya seruan tidak membayar pajak setelah adanya kasus Rafael Alun Trisambodo yang diduga memiliki harta tidak wajar.

"Membayar pajak adalah kewajiban berbangsa dan bernegara. Sudah saatnya kita lakukan sebaik-baiknya," kata Suryo dalam konferensi pers Sinergi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan KPK dalam Pengawasan Pegawai Kemenkeu di Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Maka dari itu, ia mengatakan masyarakat dapat membedakan antara kasus yang sedang menimpa Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu saat ini dengan kewajiban membayar pajak.

Kasus di Ditjen Pajak kata dia, saat ini terus ditindaklanjuti, sedangkan pembayaran pajak tetap menjadi kewajiban karena pada akhirnya akan kembali lagi kepada masyarakat.

Baca Juga: Berita Terbaru: Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo Ditolak oleh Kemenkeu

Untuk itu, Suryo mengharapkan masyarakat membayar pajak melalui sistem agar langsung masuk ke kas negara, bukan ke petugas pajak.

"Kalau melalui petugas pajak berarti ada kesalahan," tuturnya.

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dia melanjutkan, pengumpulan pajak oleh Ditjen Pajak merupakan tugas yang didasarkan oleh Undang-Undang (UU).

Pajak yang dikumpulkan kata dia, digunakan sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat, membiayai pembangunan, serta melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lantaran pajak merupakan salah satu pilar besar dari sumber penerimaan negara.

"Membayar pajak merupakan suatu keniscayaan dari sistem suatu negara, khususnya di Indonesia ini," ucap Suryo.

Baca Juga: Ramai-Ramai Jual Moge Disebut-sebut Buntut Rafael Alon, KPK: Namanya Sudah Kami Kumpulkan!

Selain membayar pajak, Suryo turut mengingatkan agar masyarakat tidak lupa untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak secara daring.

Per 28 Februari 2023, SPT PPh OP Tahun Pajak 2022 yang telah dilaporkan tercatat 5,32 juta atau tumbuh 21 persen dari periode sama tahun sebelumnya yang sebesar 4,39 juta. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI