Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menilai tidak ada yang dilanggar dari kegiatan berkeliling atau safari politik ke daerah yang dilakukan figur yang disebut sebagai kandidat bakal calon presiden atau wakil presiden jelang Pilpres 2024.
Pasalnya, kata dia, selama belum dibuka pendaftaran pasangan capres-cawapres oleh KPU, maka tidak ada figur yang sudah bisa dibilang definitif. Sehingga Bawaslu belum bisa menindak dan melakukan pengawasan.
"Sama sekali tidak ada yang dilanggar, ini kan belum definitif. Memangnya Bawaslu akan melakukan apa? Ingin mendiskualifikasi kandidat yang belum melakukan pendaftaran? Landasan hukum kalau itu dilanggar dasarnya apa, saya jadi bingung," kata Margarito dalam diskusi yang digelar KedaiKopi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2023).
Margarito menganggap Bawaslu dan KPU sebaiknya fokus pada tugas yang dibebankan negara pada lembaga tersebut.
Baca Juga: Demokrat Sodorkan AHY, Nasdem dan PKS Malah Kompak Ingin Khofifah Jadi Cawapres Anies
"Daripada Bawaslu hanya mengomentari hal-hal yang tidak substantif, lebih baik melakukan perekrutan dan melatih relawan bagaimana cara mengawasi pemilu yang jurdil, itu lebih bermanfaat," tuturnya.
Adapun dalam kesempatan yang sama, Analis Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menilai yang seharusnya disoroti yakni para pejabat negara yang kerap melakukan kunjungan kerja ke daerah dengan kedok untuk bersafari politik.
Apalagi, kata dia, safari tersebut berpotensi menggunakan atau memanfaatkan fasilitas negara.
"Bagaimana mungkin bisa memisahkan fasilitas negara yang menempel pada dirinya dan disaat bersamaan ia melakukan kegiatan keliling daerah," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, ketika seorang sebagai pejabat negara melakukan safari politik, pasti akan bergerak dengan segala jabatan dan fasilitas yang melekat pada dirinya.
Baca Juga: AHY 'Pamer' Miliki Banyak Kesamaan dengan Anies Baswedan di Depan Warga Mamuju
"Pasti bisa dicek riwayat perjalanan dinasnya ada bahkan mobil yang digunakan adalah mobil milik negara," pungkasnya.