Suara.com - Polda Sulawesi Selatan memastikan remaja berinisial AD yang menganiaya dan memaksa pelajar menenggak miras oplosan hingga tewas di Makassar bukan anak anggota Polri.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Komang Suartana menyebut AD merupakan anak ketua RT. Dia menegaskan informasi yang menyebut pelaku anak dari anggota Polri tidak benar.
"Sudah saya konfirmasi ke Kapolretabes tidak benar pelaku anak anggota Polri. Hasil pemeriksaan penyidik Polrestabes pelaku anak dari ketua RT," kata Komang kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
Sebelumnya diberitakan tiga pelajar di Makassar, Sulawesi Selatan, tepatnya di Kecamatan Biringkanaya menjadi korban penganiayaan oleh temannya.
Baca Juga: Sempat Viral! Hajar Pria di Toko Buah Depok, Serka W Diamankan Pomdam Jaya
Tiga pelajar itu tewas setelah disiksa dan dipaksa menenggak minumas keras atau miras oplosan alkohol 96 persen.
Kejadian ini pun menjadi viral setelah diunggah salah satu pengguna Twitter dengan nama akun @/jaesahiy. Awalnya, akun ini menyampaikan bahwa korban meninggal ada dua orang.
Kapolsek Biringkanaya, AKP Andi Alimuddin menjelaskan bahwa dua pelajar yang meninggal di antaranya berinisial AA 15 tahun dan MRP 17 tahun.
Dianiaya
Peristiwa ini diketahui terjadi di sebuah indekos di Jalan Sanrangan, Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pada Selasa (21/2/2023) malam. Dalam video yang beredar, korban tampak disiksa seorang pria.
Baca Juga: Sungguh Sakti! Teman Dekat Ungkap, Rubicon Milik Mario Dandy Bebas Masuk Tol Tanpa Bayar
Berdasar hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan jerigen alkohol dengan kadar hingga 96 persen. Tak hanya itu, ditemukan pula botol minuman bersoda dan sebotol anggur merah.
Diduga satu jerigen alkohol itu telah habis dikonsumsi. Para pelajar ini diduga mengoplos alkohol 96 persen dengan minuman anggur merah dan minuman bersoda.
Sempat beredar informasi bahwa salah satu orang tua pelaku diduga merupakan anggota Polri.