Ragam Pembelaan Teddy Minahasa Saat Dicecar Hakim: Narasi Ganti Tawas sampai Curigai Bawahan

Ruth Meliana
Ragam Pembelaan Teddy Minahasa Saat Dicecar Hakim: Narasi Ganti Tawas sampai Curigai Bawahan
Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pembelaan-pembelaan mantan Kapolda Sumatera Barat itu disampaikan dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa AKBP Dody di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).

Teddy pun menjelaskan maksud jawaban "Siap tidak berani" yang ditulis Dody, Menurutnya, maksud dari kalimat tersebut justru sebaliknya agar Dody tidak melakukan hal tersebut.

Teddy berdalih bahwa alasan ia bertanya atau mengirimkan narasi tersebut karena perhitungan yang masih janggal. Ditambah pengalamannya di lapangan yang kerap menemukan anggota atau bawahan yang melakukan penyimpangan-penyimpangan.

Curigai AKPB Dody

Kemudian, hakim pun bertanya apakah narasi  'bonus' yang akan diberikan Teddy usai arahan untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas. Teddy pun menegaskan "bonus" yang dimaksud bukan narkoba atau uang hasil penjualan barang haram.

Baca Juga: Kasus Suap Hakim: Budaya Jual Beli Perkara Mengakar di Peradilan

Ia menjelaskan bahwa narasi tersebut justru bertujuan untuk mengontrol Dody agar tidak lagi melakukan penyisihan barang bukti sabu. Kemudian hakim pun bertanya apakah yang disisihkan tersebut untuk anggota atau diganti terlebih dahulu.

Teddy menjawab bahwa ia bermaksud untuk mengontrol Dody agar tidak melakukan hal tersebut. Adapun untuk bonus sesungguhnya Teddy mengaku realisasikan dalam bentuk reward.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa