Suara.com - Terdakwa Teddy Minahasa memberikan ragam pembelaan pada saat dicecar oleh hakim. Pembelaan-pembelaan mantan Kapolda Sumatera Barat itu disampaikan dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa AKBP Dody di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).
Lantas, seperti apakah ragam pembelaan dari Teddy Minahasa pada saat dicecar oleh hakim dalam sidang kasus narkoba tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Sebut perintah ganti sabu dengan tawas hanya narasi
Teddy Minahasa menyebutkan bahwa kalimat "sebagian BB atau barang bukti diganti tawas" kepada mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara hanyalah narasi.
Ia mengatakan, kalimat tersebut bukanlah sebuah perintah. Teddy menceritakan bahwa ia sempat berkomunikasi dengan Dody, sebelum adanya konferensi pers atau press release kasus sabu tersebut.
Menurut keterangannya, terdapat bukti-bukti chat yang dilaporkan kepadanya. Ia menyebut itu 43 chat baru dari tiga tersangka, sedangkan enam tersangka lainnya masih belum dilaporkan. Itulah yang menjadi teka-teki menurut Teddy.
Diganti tawas untuk bonus anggota
Dalam persidangan tersebut, hakim kemudian bertanya terkait dengan arahan Teddy kepada Dody pada saat dilaporkan untuk konferensi pers. Teddy memang mengaku bahwa ia menyampaikan kalimat sebagian barang bukti diganti tawas untuk bonus anggota.
Namun, Teddy mengungkap bahwa narasi itu hanyalah narasi warning, bukan perintah. Ia juga mengungkap bahwa narasinya dijawab Dody, "Siap tidak berani".
Baca Juga: Sepak Terjang Linda Pujiastuti yang Ngaku Istri Siri Irjen Teddy Minahasa
Klaim bawahan sering melakukan penyimpangan