Suara.com - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebut pihaknya bisa saja mengusulkan interpelasi atau pemanggilan terhadap Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono karena Formula E 2023. Sebab, hal ini sudah terjadi saat era kepemimpinan eks Gubernur Anies Baswedan.
Gembong mengatakan pihaknya menentang Formula E jika digelar menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pendanaan harus sepenuhnya dilaksanakan dengan skema business to business (b2b) tanpa melibatkan uang rakyat.
"Kemudian (Formula E) tahun 2023, kalau mau dilaksanakan, tidak boleh menggunakan APBD lagi," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Selasa (1/3/2023).
Ia juga tak ingin nantinya ada pendanaan lewat APBD dengan cara menempelkannya pada pagu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti di era Anies.
"Bahasanya itu tadi, kadang-kadang kan nyuri-nyuri, nyuri-nyuri ditempelkan di Satpol PP, ditempelkan di Diskominfo, misal. Itu nggak boleh lagi," ucapnya.
Jika nantinya syarat ini tak dipenuhi dan masih ada penggunaan APBD dalam Formula E 2023, maka Gembong tak ragu mengajukan interpelasi terhadap Heru Budi untuk meminta penjelasan secara langsung dalam rapat paripurna.
"Bisa jadi, bisa jadi. Enggak tertutup kemungkinan kalau pola-pola itu (interpelasi) diterapkan karena kita kan butuh transparansi, itu kan uang rakyat," pungkasnya.