Bukan Tawas, Irjen Teddy Minahasa Klaim WhatsApp ke Dody Menyebut Trawas

Rabu, 01 Maret 2023 | 19:29 WIB
Bukan Tawas, Irjen Teddy Minahasa Klaim WhatsApp ke Dody Menyebut Trawas
Irjen Teddy Minahasa menjadi saksi di persidangan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara di PN Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa penilapan dan peredaran barang bukti sabu, Irjen Pol Teddy Minahasa mengklaim, tidak pernah menuliskan tawas dalam pesan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp kepada AKBP Dody Prawiranegara.

Hal itu diungkapkan Teddy dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (1/3/2023). Ia berdalih, jika pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada Dody yakni Trawas. Trawas merupakan sebuah kecamatan yang ada di Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.

"Berbeda, tapi maksud saya menuliskan itu tawas apa Trawas?" kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

"Trawas," kata Teddy.

Baca Juga: Kronologi Awal Mula Teddy Minahasa Berkenalan dengan Linda di Hotel

"Baik, kalau yang dimaksud trawas itu apa sepengatahuan saksi?" tanya Jon kembali.

"Sebuah kota," ucap Teddy.

Pantauan Suara.com di lokasi, dalam persidangan Teddy masih terlihat arogan. Bahkan dalam menjawab kuasa hukum, terdakwa Dody Prawira Negara, Adriel Purba, Teddy menjawab dengan semaunya.

"Jadi itu trawas bukan tawas," tanya Adriel.

"Saya hanya menulis trawas dan tidak ada narasi saya tawas, diselanjutnya nggak ada," ucap Teddy.

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Bantah jika Linda alias Anita Cepu Istri Sirinya, kalau Tidur Bersama di Kapal?

"Jadi bukan maksudnya tawas?" ucap Adriel.

"Simpulkan sendiri," katanya.

Diketahui, Teddy Minahasa merupakan salah seorang terdakwa perkara penilapan dan peredaran barang bukti sabu hasil tangkapan anggotanya. Teddy saat itu memerintahkan Dody untuk menukar barang hasil tangkapannya dengan tawas.

Usai penukaran tersebut, Teddy kemudian memerintahkan Dody untuk mengirim barang tersebut kepada Linda, agar bisa dipasarkan.

Selain Teddy, masih ada sederet nama yang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.

Seluruh terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI