Suara.com - Mantan Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj turut buka suara terkait kasus penganiayaan anak pegawai pajak, Mario Dandy Satrio kepada David. Ia juga menyoroti kekayaan ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp 56 miliar.
Said Aqil menceritakan kisahnya itu saat menjadi Ketua Umum PBNU pada September 2012 silam di Munas Ulama di Pesantren Cirebon. Kala itu, baru saja ada kasus Gayus Tambunan, yakni mantan pegawai Ditjen Pajak yang dikenakan pidana karena kasus mafia.
Diceritakan oleh Said, para kiai memutuskan saat itu bahwa jika uang pajak diselewengkan, maka NU akan mengambil sikap tegas dengan tidak lagi membayar pajak.
Said Aqil melanjutkan, hasil munas ulama yang menyerukan tidak membayar pajak jika terbukti ada penyelewengan sampai membuat Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beraksi. SBY mengirimkan utusan pribadi kepadanya.
Baca Juga: KPK Kewalahan Lacak Kepemilikan Harley Davidson Mario Dandy: Gak Ada Pelat Nomornya
Di depan staf khusus yang telah dikirim oleh Presiden SBY tersebut, Said Aqil menjelaskan bahwa keputusan tersebut dibuat berdasarkan referensi kitab kuning, juga berdasarkan pada keputusan para imam serta ulama.
Menurutnya, apabila pajak diperuntukkan untuk rakyat, khususnya untuk pembangunan dan kebaikan, maka pihak NU sendiri akan mendukung adanya hal tersebut. Namun jika untuk hal buruk, NU tidak akan mendukung.
Sama seperti kasus Gayus Tambunan, Said Aqil meminta agar kekayaan fantastis dari Rafael Alun juga diselidiki lebih dalam. Apabila memang terbukti terjadi penyelewengan uang pajak, maka ia memastikan para ulama akan mengajak warganya untuk tidak lagi membayar pajak.
Tidak hanya itu, ia juga meminta agar perempuan yang berinisial AG yang merupakan kekasih Mario Dandy diproses secara hukum jika memang terbukti terlibat melakukan penganiayaan terhadap David.
Kasus penganiayaan David
Baca Juga: Ibunda Mario Dandy Punya 2 Perusahaan Perumahaan, Tapi Tak Memiliki LHKPN
Sebagai informasi, harta kekayaan dari Rafael Alun tengah menjadi buah bibir usai anaknya menganiaya anak petinggi GP Ansor yang masih berusia 17 tahun hingga koma.
Penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 lalu. Aksi brutal Mario Dandy diduga dipicu oleh informasi yang disampaikan wanita berinisial APA yang menyebut AG mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari David.
Mario yang naik pitam mengetahui kekasihnya diperlakukan tidak baik oleh David, lantas mengajak temannya yang bernama Shane Lukas untuk menemui David. Kala itu, David tengah bermain di rumah temannya yang terletak di kawasan Pesanggrahan.
David sebenarnya sempat tidak ingin keluar rumah temannya. Namun karena AG ingin menemuinya dengan alasan mengembalikan kartu pelajar, David akhirnya setuju bertemu.
Alih-alih mendapatkan kartu pelajar, David justru mendapatkan serangan membabi buta dari Mario hingga tidak sadarkan diri. David pun mengalami koma dan saat ini dikabarkan masih dirawat di Rumah Sakit Mayapada.
Mario dijerat dengan Pasal 76c JO Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Subsider 351 Ayat 2 KUHP sedangkan Shane dijerat Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa