Suara.com - Terdakwa perkara penilapan dan penjualan barang bukti sabu Irjen Teddy Minahasa membantah ucapan Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, soal pernikahan siri.
Bantahan tersebut dilakukan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (1/3/2023).
Namun saat mencoba memberikan sanggahan, Teddy sempat mendapat keberatan dari kuasa hukum Linda, Adriel Viari Purba.
“Kami mohon izin tidak lebih dari dua menit Yang Mulia, boleh Yang Mulia?,” ucap Teddy, dalam persidangan Rabu.
Baca Juga: Teddy Minahasa Dicecar Pertanyaan Soal Uang Hasil Penjualan Sabu
"Keberatan Yang Mulia, sudah selesai Yang Mulia," kata Adriel.
"Sebentar ya, tadi gilirannya sudah cukup, dua-duanya kita kan harus tarik kesimpulannya nanti,” kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, menengahkan.
Akhirnya Jon Sarman memberikan kesempatan pada Teddy. Dalam kesempatannya mantan kapolda Jatim itu membantah jika telah menikah siri dengan Linda.
“Kalau saudari Linda mengaku istri saya ini pertanyaannya bisa panjang. Simpelnya adalah Kok suaminya diseret dalam kasus ini?,” ucap Teddy.
Sebelumnya, terdakwa peredaran barang bukti sabu, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu mengaku memiliki hubungan spesial terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa.
Selama melakukan surveilen di Laut Cina Selatan, Linda mengaku selalu tidur bersama dengan Teddy Minahasa.
Hal tersebut diungkapkan Linda, saat di dalam persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (1/3/2023).
“Saya memang ada hubungan dengan pak Teddy biarpun beliau tidak mengakui kami setiap hari di kapal tidur bersama,” kata Linda, dalam persidangan, Rabu.
Selain kerab tidur bersama, Linda juga mengaku jika ia merupakan istri siri dari Teddy. Meski Teddy, lanjut Linda, tidak mengakui hal itu, namun ia hanya berbicara tentang fakta.
“Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa biarpun beliau tidak mengakui,” ucap Linda.
Linda menganggap jika perkara ini sebenarnya jebakan untuk dirinya, rasanya tidak mungkin lantaran selama perjalanan di atas kapal saat di Laut Cina Selatan, hubungan mereka baik-baik saja.
“Saya sangat keberatan kalau ini jebakan, saya dengan pak Teddy tidak ada masalah. Waktu saya ke Laut Cina dan saya tidak pernah berantem,” jelasnya.
Linda juga mengaku telah meminta maaf terkait gagalnya operasi penangkapan yang bersumber dari informasinya.
“Saya sempat meminta maaf, beliau jawabnya tidak apa-apa Lain kali kalau ada proyek lagi kita kerjakan cari yang gampang saja sampai akhirnya kami pergi ke Taiwan,” ungkapnya.
Diketahui, Teddy Minahasa merupakan salah seorang terdakwa perkara penilapan dan peredaran barang bukti sabu hasil tangkapan anggotanya.
Selain Teddy, masih ada sederet nama yang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.
Seluruh terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.