Suara.com - Terdakwa perkara penilapan dan penjualan barang bukti sabu Irjen Teddy Minahasa membantah ucapan Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, soal pernikahan siri.
Bantahan tersebut dilakukan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (1/3/2023).
Namun saat mencoba memberikan sanggahan, Teddy sempat mendapat keberatan dari kuasa hukum Linda, Adriel Viari Purba.
“Kami mohon izin tidak lebih dari dua menit Yang Mulia, boleh Yang Mulia?,” ucap Teddy, dalam persidangan Rabu.
"Keberatan Yang Mulia, sudah selesai Yang Mulia," kata Adriel.
"Sebentar ya, tadi gilirannya sudah cukup, dua-duanya kita kan harus tarik kesimpulannya nanti,” kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, menengahkan.
Akhirnya Jon Sarman memberikan kesempatan pada Teddy. Dalam kesempatannya mantan kapolda Jatim itu membantah jika telah menikah siri dengan Linda.
“Kalau saudari Linda mengaku istri saya ini pertanyaannya bisa panjang. Simpelnya adalah Kok suaminya diseret dalam kasus ini?,” ucap Teddy.
Sebelumnya, terdakwa peredaran barang bukti sabu, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu mengaku memiliki hubungan spesial terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa.
Baca Juga: Teddy Minahasa Dicecar Pertanyaan Soal Uang Hasil Penjualan Sabu
Selama melakukan surveilen di Laut Cina Selatan, Linda mengaku selalu tidur bersama dengan Teddy Minahasa.