Pemerintah Kehilangan Legitimasi Memungut Pajak Jika Tidak Mampu Amanah

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 01 Maret 2023 | 17:42 WIB
Pemerintah Kehilangan Legitimasi Memungut Pajak Jika Tidak Mampu Amanah
ILUSTRASI-Warga melaporkan SPT Tahunan Pajak di KPP Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (31/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terkuaknya kekayaan tidak masuk akal dan sikap tidak taat pajak yang dilakukan pejabat pajak, Rafael Alun membuat sejumlah kalangan membuka opsi untuk tidak membayar pajak.

Pasalnya, Rafael Alun sebagai salah satu orang yang bertanggung jawab dalam mengelola uang pajak justru kedapatan hidup mewah, termasuk membuka klub motor besar (moge) dan membeli mobil Rubicon senilai miliaran rupiah. 

Dalam bahtsul masail Nahdlatul Ulama pada tahun 2012 lalu ternyata sudah pernah menyoroti hal ini. Mengutip dari cuitan akun @farizalniezar, dalam Munas dan Konbes NU 2012 tersebut dijelaskan bahwa salah satu wujud dari kewajiban taat kepada ulil amri adalah kewajiban rakyat untuk membayar pajak atau dlaribah kepada pemerintah, sebagaimana diperintahkan dalam Al-Qur’an. 

Namun demikian, situasi kala itu ternyata tidak jauh berbeda dengan saat ini karena NU menilai kinerja pemerintah belum optimal sehingga banyak terjadi penyimpangan terhadap dana pajak. Alih-alih memakmurkan rakyat, dana pajak justru digunakan untuk sarana memperkaya oknum tertentu. 

Baca Juga: Efek Rafael Alun Trisambodo Diperiksa KPK Bikin Rakyat NU Ogah Bayar Pajak, Begini Reaksi Wapres Ma'ruf Amin

Namun, solusi yang ditawarkan dalam musyawarah itu bukanlah tidak membayar pajak. Melainkan penegakan hukum tanpa tebang pilih baik terhadap aparat perpajakan maupun terhadap wajib pajak yang melakukan kejahatan perpajakan. 

Patut dicatat, saat pajak tidak dikelola dengan amanah atau tidak digunakan untuk kemaslahatan rakyat, maka pemerintah telah kehilangan legitimasi keagamaan dalam memungut pajak dari rakyatnya. 

Sebagai pemegang amanah, pemerintah wajib mengelola pajak secara profesional, akuntabel, serta transparan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dalam pembahasan itu juga dijelaskan, pada dasarnya tidak ada kewajiban pembayaran pajak di dalam syariat Islam. Namun, pembayaran pajak boleh diberlakukan bagi rakyat yang mampu untuk kemaslahatan rakyat apabila sumber-sumber dana non-pajak telah dikelola dengan benar.

Di samping itu, pembayaran pajak yang dikenakan kepada rakyat miskin dihukumi haram. Sedangkan pengenaan pajak yang telah dilakukan secara berlebihan dan memberatkan rakyat wajib dikurangi jenis-jenisnya, serta diturunkan besaran nilainya. 

Baca Juga: Polisi Pastikan Mario Dandy Dihukum dengan Pasal Terberat

Terakhir, apabila pemerintah telah mewajibkan pembayaran pajak secara benar, tetapi dana pajak banyak digelapkan dan diselewengkan, maka hukum pembayaran pajak tetap wajib. Sedangkan penyelewengan dana pajak wajib segera diberantas dan pelakunya ditindak tegas. 

Gagasan ini dirumuskan oleh Rais Syuriyah PBNU saat itu, Artani Hasbi sebagai ketua komisi. Anggota perumus antara lain Katib ‘Aam PBNU, Malik Madaniy; Katib PBNU, Afifuddin Muhajir; dan A’awan PBNU, Eep Nuruddin. 

Melihat keputusan tersebut, maka seruan boikot bayar pajak jelas-jelas keliru. Tindakan tegas pemerintah memberantas oknum yang menggelapkan pajak juga terus dinanti masyarakat. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI