Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi turun tangan menelusuri soal kepemilikan mobil Jeep Rubicon yang sempat digunakan Mario Dandy Satriyo, anak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo saat menganiaya remaja bernama David.
Berdasar temuan KPK lewat alamat yang tertera dalam surat kepemilikan mobil itu, pemiliknya tinggal di sebuah gang di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
"Minggu lalu tim sudah ke lapangan, benar itu memang bukan atas nama yang bersangkutan STNK dan BPKB-nya," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).
Pahala pun menduga, bahwa orang yang tinggal di sebuah gang itu tak mungkin memiliki mobil Jeep Rubicon.
Baca Juga: KPK Ungkap Pernah Periksa Rafael Alun pada 2018 Terkait LHKPN
"Dan kami datangi alamat yang kami punya itu, gang di daerah Mampang. Jadi memang orangnya sudah pergi tapi itu alamat di dalam gang. Jadi kami pikir ini tidak mungkin dia punya itu," kata Pahala.
Namun saat melakukan klarifikasi kepada Rafael, dirinya mengaku kendaraan itu miliknya kakaknya.
"Barusan diklarifikasi yang bersangkutan (Rafael) itu memang bukan atas nama yang bersangkutan (Rafael), tapi atas nama kakak yang bersangkutan," sebut Pahala.
"Jadi dari yang di gang lantas dia (Rafael) beli. Dia jual lagi ke kakaknya. Jadi kita bilang ya sudah, kasih tunjuk saja dokumennya. Nanti biar dia akan bawakan itu yang Rubicon," sambungnya.
Sementara itu, soal Harley Davidson yang juga kerap dipamerkan Dandy, anak Rafael, disebut Pahala tidak terdeteksi nomor polisi dan kepemilikannya.
Baca Juga: CEK FAKTA: KPK Becking Ayah Mario Dandy, Sembunyikan Aset Rafal Alun Agar Bebas Pajak, Benarkah?
"Harley Davidson karena enggak ada pelat nomornya, kami juga enggak bisa cari ke mana-mana," kata Pahala.
LHKPN Rafael
Mobil jenis Jeep Rubicon yang digunakan Dandy Mario Satrio, mendatangi korban David untuk melakukan tindakan kekerasan, tidak termuat di LHKPN milik Rafael. Begitu juga sepeda motor jenis Harley yang dipamerkan Dandy di media sosialnya, tidak termuat di LHKPN milik Rafael.
Dibandingkan dengan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Pratomo, yang merupakan atasannya, Rafael jauh lebih kaya.
Berdasarkan LHKPN miliknya, Suryo hanya memiliki kekayaan Rp 14,4 miliar, sementara Rafael Rp 56,1 miliar. Bahkan harta kekayaan Rafael hanya berselisih Rp1,9 miliar dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang memiliki kekayaan Rp58, 048 miliar.
Temuan PPATK
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap, pihaknya sudah pernah menyerahkan hasil analisis transaksi keuangan Rafael yang diduga mencurigakan ke penyidik KPK.
Data itu diberikan jauh sebelum kasus penganiayaan sadis yang dilakukan Dandy putra Rafael kepada David. Namun dikatakan Ivan, tidak jelas tindak lanjut dari penyidik KPK.
Karenanya dia memastikan data itu akan kembali mereka serahkan ke penyidik KPK agar ditindak lanjuti.
Transaksi itu disebut Ivan berupa aliran dana yang tidak sesuai dengan profil Rafael sebagai pegawai pajak Kementerian Keuangan.
"Banyak transaksi tunai bernilai signifikan, tidak sesuai profil yang bersangkutan (Rafael) di beberapa rekening," kata Ivan dihubungi Suara.com.