KPK Ungkap Pernah Periksa Rafael Alun pada 2018 Terkait LHKPN

Rabu, 01 Maret 2023 | 17:05 WIB
KPK Ungkap Pernah Periksa Rafael Alun pada 2018 Terkait LHKPN
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan (kanan). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengungkap KPK pernah melakukan pemeriksaan kepada pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo pada 2018. Pemeriksaan itu masih berkaitan dengan harta kekayaannya.

Harta kekayaannya yang mencapai Rp56,1 miliar menjadi sorotan buntut penganiayaan sadis yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio kepada remaja bernama David, putra salah satu pengurus GP Ansor.

"Kami pernah periksa yang bersangkutan (Rafael)pada 2018 untuk periode 2015-2018," kata Pahala pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).

Hasil pemeriksaan KPK menerbitkan laporannya pada 23 Januari 2019.

Baca Juga: Buntut Pegawai Pajak Rafael Alun, Kementerian dan Lembaga Harus Ikut Awasi Kebenaran LHKPN

"Dan karena dari laporan itu menurut kami, kami punya keterbatasan untuk menjangkau dari mana asal semua harta yang dilaporkan," kata Pahala.

Pada saat itu, KPK kemudian berkoordinasi dengan Kemenkeu.

"Jadi, kami berkoordinasi dengan Ditjen Kementerian Keuangan. Kami bilang, ini kami periksa, hasilnya hartanya ini, ini, kami cek ke lapangan, yang secara administratif disebut di laporan itu oke," jelas Pahala.

"Yang secara administratif banknya disebut bank a, b, c, d, istri anaknya itu benar. Tidak ada rekening di luar itu atas nama yang bersangkutan. Anak dan istri yang bersangkutan dilaporkan waktu itu begitu," sambungnya.

Hasil pemeriksaan itu Pahala menemukan kekayaan transaksi keuangan Rafael yang tidak berkesesuaian.

Baca Juga: Rekening Gendut Rafael Alun dan Eko Jadi Bukti Krisis Keteladanan Pejabat Negeri Ini

"Tapi kok kami merasa, dengan angka kekayaan dan transaksi bank yang sangat aktif, kami merasa kayaknya ada yang nggak pas nih waktu itu 2019, kami datang.

"Oleh karena itu hampir tidak ada tindak lanjut yang signifikan sesudah itu," ungkapnya.

Temuan PPATK

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap, pihaknya sudah pernah menyerahkan hasil analisis transaksi keuangan Rafael yang diduga mencurigakan ke penyidik KPK. Data itu diberikan jauh sebelum kasus penganiayaan sadis yang dilakukan Dandy putra Rafael kepada David.

Namun dikatakan Ivan, tidak jelas tindak lanjut dari penyidik KPK. Lantaran itu, dia memastikan data itu akan kembali mereka serahkan ke penyidik KPK agar ditindak lanjuti.

Transaksi itu disebut Ivan berupa aliran dana yang tidak sesuai dengan profil Rafael sebagai pegawai pajak Kemenkeu.

"Banyak transaksi tunai bernilai signifikan, tidak sesuai profil yang bersangkutan (Rafael) di beberapa rekening," kata Ivan dihubungi Suara.com.

LHKPN Rafael

Mobil jenis Jeep Rubicon yang digunakan Dandy Mario Satrio, mendatangi korban David untuk melakukan tindakan kekerasan, tidak termuat di LHKPN milik Rafael. Begitu juga sepeda motor jenis Harley yang dipamerkan Dandy di media sosialnya, tidak termuat di LHKPN milik Rafael.

Dibandingkan dengan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Pratomo, yang merupakan atasannya, Rafael jauh lebih kaya.

Berdasarkan LHKPN miliknya, Suryo hanya memiliki kekayaan Rp14,4 miliar, sementara Rafael Rp56,1 miliar. Bahkan harta kekayaan Rafael hanya berselisih Rp1,9 miliar dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang memiliki kekayaan Rp58, 048 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI