Suara.com - Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengungkap KPK pernah melakukan pemeriksaan kepada pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo pada 2018. Pemeriksaan itu masih berkaitan dengan harta kekayaannya.
Harta kekayaannya yang mencapai Rp56,1 miliar menjadi sorotan buntut penganiayaan sadis yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio kepada remaja bernama David, putra salah satu pengurus GP Ansor.
"Kami pernah periksa yang bersangkutan (Rafael)pada 2018 untuk periode 2015-2018," kata Pahala pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).
Hasil pemeriksaan KPK menerbitkan laporannya pada 23 Januari 2019.
"Dan karena dari laporan itu menurut kami, kami punya keterbatasan untuk menjangkau dari mana asal semua harta yang dilaporkan," kata Pahala.
Pada saat itu, KPK kemudian berkoordinasi dengan Kemenkeu.
"Jadi, kami berkoordinasi dengan Ditjen Kementerian Keuangan. Kami bilang, ini kami periksa, hasilnya hartanya ini, ini, kami cek ke lapangan, yang secara administratif disebut di laporan itu oke," jelas Pahala.
"Yang secara administratif banknya disebut bank a, b, c, d, istri anaknya itu benar. Tidak ada rekening di luar itu atas nama yang bersangkutan. Anak dan istri yang bersangkutan dilaporkan waktu itu begitu," sambungnya.
Hasil pemeriksaan itu Pahala menemukan kekayaan transaksi keuangan Rafael yang tidak berkesesuaian.
Baca Juga: Buntut Pegawai Pajak Rafael Alun, Kementerian dan Lembaga Harus Ikut Awasi Kebenaran LHKPN
"Tapi kok kami merasa, dengan angka kekayaan dan transaksi bank yang sangat aktif, kami merasa kayaknya ada yang nggak pas nih waktu itu 2019, kami datang.