Suara.com - KPAI langsung menelepon Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Nusa Tenggara Timur (NTT) usai viral video yang menampilkan aturan sekolah masuk jam 05.00 WITA di media sosial.
"KPAI telah melakukan komunikasi terkait kebijakan tersebut dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT," ujar Wakil Ketua KPAI Jasra Putra kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
Jasra mengungkapkan aturan masuk sekolah pagi masih dalam tahap percobaan. Aturan tersebut nantinya bakal dikaji ulang pada 27 Maret 2023 nanti.
"Dalam hubungan per telepon tersebut dijelaskan bahwa kebijakan tersebut akan diterapkan di 10 sekolah yang menjadi ikon Kota Kupang, Ini pun baru percobaan, jelasnya. Yang akan dievaluasi pada 27 Maret nanti," ungkap Jasra.
Jasra berharap pemerintah setempat mampu mempersiapkan kebutuhan fisik maupun psikis para murid dalam penerapan aturan tersebut. Dia juga meminta agar pemerintah daerah memastikan keamanan para murid dari mulai berangkat hingga pulang sekolah.
"KPAI berharap pembelajaran tersebut disiapkan secara fisik dan psikis, siap sekolahnya, siap muridnya dan siap orang tuanya. Bahwa persiapan ini harus dipikirkan mulai dari rumah ke sekolah dan sampai kembali di rumah," jelas dia.
DPR Menolak
Sebelumnya Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, mengaku tak setuju dengan keputusan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat yang menerapkan aturan jam masuk sekolah bagi siswa SMA dimajukan mulai pukul 05.00 WITA.
Menurutnya, masih banyak cara lain meningkatkan kualitas atau mutu pendidikan.
Baca Juga: Pihak FSGI Nilai Aturan Pergi Sekolah Jam 5 Pagi Kebijakan yang Tidak Tepat
"Saya tidak setuju dengan kebijakan itu karena masih banyak cara lain untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan kita," kata Huda kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).