Suara.com - Terdakwa perkara penilapan dan peredaran barang bukti sabu, Irjen Pol Teddy Minahasa, sempat di cecar Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih, ikhwal uang hasil penjualan sabu yang diberikan AKBP Dody Prawiranegara.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (1/3/2023). Dalam sidang kali ini, Teddy Minahasa, dihadirkan sebagai saksi pada persidangan dengan terdakwa Dody dan Linda.
"Saudara tidak menanyakan apa isinya?" tanya Jon, Rabu.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Teddy.
Baca Juga: Teddy Minahasa Sebut Perintah via WhatsApp ke Dody untuk Ganti Sabu dengan Tawas hanya Gurauan
Jon, kemudian kembali menanyakan hal yang lebih rinci soal amplop berisi Rp300 juta, yang diberikan dalam bentuk dolar Singapura sebesar 27.300 SGD kepada Teddy.
Hal senada kembali terucap dari mulut Teddy, jika dia sama sekali tidak mengetahui hal tersebut.
"Tolong diingat memorinya. Saudara sudah disumpah," kata Jon.
Jon kembali memberikan Teddy pertanyaan, terkait penerimaan amplop yang diberikan oleh Dody pada 29 September lalu. Teddy menyebut jika dirinya tidak menerimanya.
Teddy sempat ingin memberikan bukti berupa rekaman CCTV, kepada Jon. Namun, Jon langsung memberikan pertanyaan lanjutan.
Baca Juga: Beda Pengakuan, Teddy Minahasa Sebut Kenal Anita Cepu Sejak 2005 di Tempat Spa
"Enggak disebutin itu apa? Itu kan langsung atasan? Dia bawa apapun tentu ditanya apa itu. Apakah dalam rangka untuk urusan lain atau yang lain tidak disebutkan?" ucap Jon.
"Tidak yang mulia," jawab Teddy.
"Saudara yang disumpah. Kalian berdua (Teddy dan Dody) berbeda pendapat tapi semuanya tercatat," tegas Jon.
"Saya sumpah," imbuh Teddy.
Diketahui, Teddy Minahasa merupakan salah seorang terdakwa perkara penilapan dan peredaran barang bukti sabu hasil tangkapan anggotanya.
Selain Teddy, masih ada sederet nama yang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.
Seluruh terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.