Suara.com - Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia atau IMI Pusat, Bambang Soesatyo angkat bicara soal arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani membubarkan klub motor gede Direktorat Jenderal Pajak Belasting Rijder.
Menurut Ketua MPR RI itu, kebijakan yang dikeluarkan oleh Sri Mulyani tersebut merupakan kebijakan untuk internal di Kementerian Keuangan.
"Itu kan untuk internal Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak," kata Bamsoet, Selasa (28/2/2023).
Politisi Golkar itu menilai, pembubaran klub moge itu bukan untuk menghambat hobi yang diminati oleh seseorang.
Baca Juga: Belajar dari Pejabat Pajak Berharta Melimpah, Sistem LHKPN Terintegrasi Harus jadi Terobosan
Ia mempersilakan siapapun untuk memiliki moge atau bahkan bergabung dengan klub moge. Selama moge tersebut dibeli dengan uang hasil jerih payah sendiri, bukan hasil korupsi.
"Jadi silakan yang punya hobi. Jangan terhambat, yang penting dari hasil usaha sendiri," ungkap Bamsoet.
Bamsoet menilai, seseorang memiliki hobi dan menggelutinya agar bisa memilki hidup yang seimbang.
Ia berharap ke depannya tidak ada lagi kebijakan yang melarang seseorang untuk menggeluti hobinya.
"Bu Sri Mulyani hobi naik sepeda ya silakan naik sepeda. Hobi main golf, silakan. Kami-kami ini hobi otomotif, mobil, motor, ya itu adalah hobi kami," ungkapnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Lonjakan Harta Kekayaan Bos Pajak
Sebelumnya, Sri Mulyani menegaskan membubarkan klub moge DJP Belasting Rijder buntut ari beredarnya foto Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menaiki moge yang viral di media sosial.
Foto tersebut beredar di tengah gejolak kasus penganiayaan eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo hingga mengakibatkan David, anak pengurus PP GP Ansor koma selama berhari-hari.
Melalui akun Instagram, Sri Mulyani mengunggah ulang foto Dijen Pajak yang sedang asyik mengendarai moge bersama pejabat pajak lainnya.
Ia mengeluarkan instruksi penting, yakni membubarkan klub moge tersebut dan meminta Suryo Utomo menyampaikan ke publik soal harta kekayaannya agar tidak menimbulkan sentimen negatif terhadap Kementerian Keuangan.