'Dinda Saya Tidak Mau Seperti Sambo', Pesan Kapolri Ke Teddy Minahasa

Rabu, 01 Maret 2023 | 15:16 WIB
'Dinda Saya Tidak Mau Seperti Sambo', Pesan Kapolri Ke Teddy Minahasa
Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa peredaran barang bukti sabu, Irjen Teddy Minahasa mengaku sempat menghadap Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat perkara yang menjeratnya baru mencuat.

Hal itu dikatakan Teddy Minahasa saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (1/3/2023).

“Saya menghadap Kapolri karena ada info nama saya terkait penangkapan yang terjadi di Polda Metro Jaya,” kata Teddy dalam persidangan.

Lantas Teddy mengungkapkan, saat itu dirinya menghadap Kapolri untuk mengklarifikasi perkara yang menyeret namanya.

Baca Juga: Depan Hakim Anita Cepu Mengaku Sebagai Istri Siri Irjen Teddy Minahasa: Di Kapal Setiap Hari Kami Tidur Bersama

Teddy mengatakan, jika Kapolri Jenderal Listyo tidak ingin dirinya seperti Ferdy Sambo, memberikan informasi yang salah.

"Jawaban Kapolri ‘Dinda, saya tidak mau seperti Sambo, diberikan info yang salah," kata Teddy menirukan ucapan Kapolri.

Kemudian, Listyo saat itu meminta Teddy untuk mengklarifikasikan perkara yang menjeratnya kepada Kadiv Propam Polri.

“Dinda klarifikasi dulu ke Propam. Silahkan menghadap Kadiv Propam,” ujar Teddy.

Diketahui, Teddy Minahasa merupakan salah seorang terdakwa perkara penilapan dan peredaran barang bukti sabu hasil tangkapan anggotanya.

Baca Juga: Dendam Merasa Malu Dikibuli Cepu, Irjen Teddy Sengaja Jebak Mami Linda dengan Sabu: Saya Mau Ngerjain Dia

Selain Teddy, masih ada sederet nama yang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.

Seluruh terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI