Suara.com - Pihak perusaan Susi Air angkat bicara mengenai syarat pembebasan pilot Susi Air, Kapten Philips Mark Merthens yang disandera oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat dan Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).
Pengacara Susi Air, Donal Fariz mengatakan pihaknya tidak mungkin menuruti permintaan TPNBM-OPM yang meminta syarat barter Kapten Philips dengan senjata.
"Kalau minta syaratnya senjata, tidak mungkin minta senjata, paling pistol air yang Susi Air punya. Tidak punya kita senjata," ujar Donal saat konferensi pers, Rabu (1/3/2023).
Permintaan itu jelas sekali tidak akan disanggupi oleh pihak Susi Air. Sebab, Donal menyebut Susir Air kini tengah mengalami kerugian usai satu pesawat dibakar TPNPB-OPM dibakar pada 7 Februaei 2023. Pesawat tersebut ditaksi senilai USD 2 juta.
"Jadi harga pesawat itu USD 2 juta dan tidak ada lagi diproduksi baru sekarang, karena sudah close," ucap Donal.
Donal menjelaskan, Susi Air kini menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah apabila KKB benar-benar meminta syarat sebagai pengganti untuk melepas Kapten Philips Marthens.

Terlebih, kata dia, Susi Air juga tidak mungkin diizinkan untuk bernegosiasi dengan pihak penyandera.
"Tidak mungkin kita akan diizinkan oleh negara, itu yang paling penting. Kita tidak mungkin akan diizinkan oleh negara untuk bernegoisasi dengan kelompok penyandera, karena itu adalah otoritas negara," imbuh Donal.
Minta Kapten Philips Dilepaskan
Baca Juga: Masyarakat Papua Kehilangan Pemenuhan Hak, Imbas Pilot Susi Air Disandera KKB
Sebelumnya, Founder Susi Air, Susi Pudjiastuti meminta TPNPB-OPM melepaskan Kapten Philips Mark Methrtens yang disandera dilepaskan tanpa syarat apapun.