“Maksud saya jaksa juga tidak seluruhnya menampilkan di sidang pengadilan pasti ngambil sampel juga. Nah kurun waktu sebelum dimusnahkan ini barangkali bisa dipinjam karena saudara Dody kenal baik dengan Jaksa,” tutur Teddy.
Teddy menampik jika melakukan penjebakan terhadap Linda merupakan dendam lama. Namun Teddy mengklaim jika ditanya hanya ingin memberikan pelajaran terhadap Linda.
“Yang utama tidak dendam. Tetapi dia bilang kan waktu membohongi kami dengan pasukan ini kan informan internasional kenal beberapa Jenderal. Saya mau pelajaran, ini loh informan internasional ternyata punya jaringan lapas dan sebagainya. Motif dendam itu udah berapa tahun yang lalu yang mulia,” imbuh Teddy.
Diketahui, Teddy Minahasa merupakan salah seorang terdakwa perkara penilapan dan peredaran barang bukti sabu hasil tangkapan anggotanya.
Selain Teddy, masih ada sederet nama yang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.
Seluruh terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.