Suara.com - Terdakwa pengedaran barang bukti sabu, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda atau Anita Cepu mengaku memiliki hubungan spesial terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa. Di persidangan terkini, ia kembali memberikan pengakuan mengejutkan.
Linda kembali dihadirkan di persidangan PN Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023), sebagai terdakwa. Dalam keterangannya, selama melakukan surveilen di Laut Cina Selatan ia mengaku selalu tidur bersama dengan Irjen Teddy Minahasa.
Hal tersebut diungkapkan Linda, saat merespon keberatan terhadap Teddy Minahasa usai memberikan kesaksian di dalam persidangan hari ini.
“Saya memang ada hubungan dengan Pak Teddy biarpun beliau tidak mengakui, kami setiap hari di kapal tidur bersama,” ungkap Linda.
Selain kerap tidur bareng, Linda juga mengaku sebagai istri siri dari Teddy Minahasa.
“Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa biarpun beliau tidak mengakui,” ucap Linda.
Linda menganggap jika perkara ini sebenarnya jebakan untuk dirinya, rasanya tidak mungkin lantaran selama perjalanan di atas kapal saat di Laut Cina Selatan, hubungan mereka baik-baik saja.
“Saya sangat keberatan kalau ini jebakan, saya dengan Pak Teddy tidak ada masalah. Waktu saya ke Laut Cina dan saya tidak pernah berantem,” jelasnya.
Linda juga mengaku telah meminta maaf terkait gagalnya operasi penangkapan yang bersumber dari informasinya.
Baca Juga: Dalih Teddy Minahasa Minta AKBP Dody Tukar BB Sabu Dengan Tawas, Kirim Pesan WA Pakai Emoji Ketawa
“Saya sempat meminta maaf, beliau jawabnya tidak apa-apa lain kali kalau ada proyek lagi kita kerjakan cari yang gampang saja sampai akhirnya kami pergi ke Taiwan,” tuturnya.
Sebelumnya, terdakwa penilapan dan peredaran barang bukti sabu, Irjen Pol Teddy Minahasa mengatakan, ingin menjebak Linda Pudjiastuti alias Mami Linda atau Anita Cepu dengan sabu. Momentum ungkap kasus yang dilakukan Dody merupakan pintu masuk dalam penjebakan Linda.
Hal itu diungkapkan oleh Teddy Minahasa saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kali ini.
“yang bersangkutan (Linda) mengaku informan internasional, kemudian di-chat itu punya jaringan lapas. Di situlah saya pintu masuk mau ngerjain dia,” kata Teddy dalam persidangan.
Teddy mengaku tega menjebak Linda, gegara Linda yang merupakan seorang cepu pernah mempermalukannya di hadapan para anak buahnya.
Saat itu, Linda yang mengklaim sebagai informan international mengaku kepada Teddy jika bakal ada narkotika yang masuk dari Myanmar ke Indonesia melalui jalur laut.
Namun setelah mengerahkan pasukan untuk melakukan penangkapan terkait peyelundupan narkotika tersebut, informasi yang diberikan Linda ternyata tidak valid.
“Saya tarik kembali peristiwa di 2019. Saya bukan hanya kecewa, saya pribadi malu, rugi secara material. Di kapal itu pasukan saya banyak yang mulia. Saya malu kehormatan saya di hadapan anak buah saya. Kok dibohongi mentah-mentah gini, jenderal bintang dua,” beber Teddy.
Karena hal itu, kemudian Teddy memerintahkan Dody untuk melakukan penjebakan terhadap Linda.
“Perintah resmi tidak ada,” ucap Teddy.
Dalam skenario penjebakan yang dibuat Teddy, yakni dengan meminjam barang bukti yang disisihkan untuk bukti persidangan.
“Maksud saya jaksa juga tidak seluruhnya menampilkan di sidang pengadilan pasti ngambil sampel juga. Nah kurun waktu sebelum dimusnahkan ini barangkali bisa dipinjam karena saudara Dody kenal baik dengan Jaksa,” tutur Teddy.
Teddy menampik jika melakukan penjebakan terhadap Linda merupakan dendam lama. Namun Teddy mengklaim jika ditanya hanya ingin memberikan pelajaran terhadap Linda.
“Yang utama tidak dendam. Tetapi dia bilang kan waktu membohongi kami dengan pasukan ini kan informan internasional kenal beberapa Jenderal. Saya mau pelajaran, ini loh informan internasional ternyata punya jaringan lapas dan sebagainya. Motif dendam itu udah berapa tahun yang lalu yang mulia,” imbuh Teddy.
Diketahui, Teddy Minahasa merupakan salah seorang terdakwa perkara penilapan dan peredaran barang bukti sabu hasil tangkapan anggotanya.
Selain Teddy, masih ada sederet nama yang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.
Seluruh terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.