'Tidak Ada Bukti Apapun' Pihak David Mentahkan Tuduhan Pelecehan ke AG yang Picu Mario Dandy Kalap

Rabu, 01 Maret 2023 | 14:30 WIB
'Tidak Ada Bukti Apapun' Pihak David Mentahkan Tuduhan Pelecehan ke AG yang Picu Mario Dandy Kalap
Kondisi terkini David (Twitter/seeksixsuck)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak David, korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) membantah adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh David terhadap AG (15) kekasih Mario Dandy.

Rekan ayah David, Alto melalui akun Twitter miliknya membantah tudingan beredar yang menyebut David melakukan pelecehan terhadap AG sehingga membuat Mario Dandy marah dan nekat menganiaya David.

"Dari digital forensic alat komunikasi David sejak putus dengan A sampai tanggal 20 Februari pukul 7.118 PM, tidak ditemukan bukti baik gambar, chat, video atau voice note tentang pelecehan seperti yang ditudingkan oleh beberapa akun di medsos," tulisnya seperti dikutip Suara.com, Rabu (1/3/2023).

Alto mengajak ayah David, Jonathan dan LBH GP Ansor untuk mendokumentasikan akun-akun media sosial yang melaporkan tudingan pelecehan David ke AG.

Baca Juga: 5 'Kesaktian' Mario Dandy, Bawa Rubicon ke Kawasan Terlarang Bromo hingga Lewat Tol Tanpa Bayar

Nantinya pihak David akan mengundang pemilik akun-akun tersebut agar bisa menjadi saksi dan mendalami motif di balik aksi penganiayaan sadis terhadap David.

"Jika ada akun-akun yang mengatakan pelecehan, mungkin @LBHGPAnsor @seeksixsuck harus mendokumentasikan akun-akun dimaksud dan sekaligus mengundang mereka sebagai saksi, biar bisa mendalami lebih motif dari aksi tindak pidana ini," ungkap Alto.

Mario Dandy pernah ancam tembah David (Twitter/altoluger)
Mario Dandy pernah ancam tembah David (Twitter/altoluger)

Dari hasil pemeriksaan alat komunikasi David, terungkap pula fakta baru bahwa Mario Dandy pernah mengancam akan menembak David.

"Dari bukti digital forensic, bisa ketahuan kapan David pernah diancam untuk ditembak," ujar Alto.

Meski demikian Alto tidak menjelaskan lebih rinci, kapan waktu tepatnya Mario mengancam akan menembak David.

Baca Juga: Membedah Pasal 354 dan 355 yang Diminta Mahfud MD untuk Hukum Mario Dandy

Lewat akun Twitter miliknya, Alto membeberkan bukti digital forensic lainnya, terungkap AG dan para tersangka penganiayaan, Mario Dandy dan Shane Lukas, berkali-kali mengajak David untuk bertemu.

Selama berkali-kali pula David berusaha menghindari pertemuan dengan AG dan para tersangka penganiayaan, Mario Dandy dan Shane Lukas.

Ia juga sempat meminta agar AG mengembalikan kartu pelajar miliknya lewat jasa antar barang ojek online.

Kekinian polisi telah menetapkan dua tersangka atas kasus penganiayaan yang menimpa David. Keduanya adalah Mario Dandy (20) yang menjadi pelaku penganiayaan dan Shane Lukas (19), rekan Mario Dandy yang ikut merekam video penganiayaan.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Sementara Shane dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI