Gaji PNS Bea Cukai dan Tunjangannya, Bisa Buat Beli Moge atau Pesawat?

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 01 Maret 2023 | 14:29 WIB
Gaji PNS Bea Cukai dan Tunjangannya, Bisa Buat Beli Moge atau Pesawat?
Gaji PNS Bea Cukai dan Tunjangannya, Bisa Buat Beli Moge atau Pesawat? - Dok: Bea Cukai
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gaji PNS Bea Cukai menjadi pembahasan hangat sejak beberapa hari terakhir karena oknum ASN yang ketahuan memamerkan harta kekayaannya di sosial media. Dalam unggahan viral, terlihat beberapa foto pejabat bea cukai dengan moge, mobil antik hingga pesawat cessna.

Jika menilik pada peraturannya, besaran nominal gaji PNS bea cukai telah diatur oleh pemerintah sama besarannya dengan pegawai PNS lainnya. Lalu bagaimana dengan nominal tunjangan bea cukai? 

Aturan gaji bea cukai itu disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Daftar gaji dirinci sesuai dengan golongan.

Adapun peraturan yang membahas tunjangan kinerja tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014  tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Intip Kekayaan dan Gaji Eko Darmanto Bea Cukai, Cukup Buat Beli Mobil Mewah?

Supaya lebih jelas dalam membayangkannya, berikut rincian gaji PNS bea cukai dan juga besaran tunjangannya.

Gaji berdasarkan golongan

Berikut besaran gaji berdasarkan golongan masing-masing:

  • Golongan 1A: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800
  • Golongan 1B: Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900
  • Golongan 1C: Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500
  • Golongan 1D: Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500
  • Golongan 2A: Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.600
  • Golongan 2B: Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300
  • Golongan 2C: Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000
  • Golongan 2D: Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000
  • Golongan 3A: Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400
  • Golongan 3B: Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600
  • Golongan 3C: Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400
  • Golongan 3D: Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000
  • Golongan 4A: Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000
  • Golongan 4B: Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500
  • Golongan 4C: Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900
  • Golongan 4D: Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700
  • Golongan 4E: Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200

Sedangkan untuk tunjangan pegawai bea cukai, dirinci sebagai berikut. 

  • Kelas jabatan 1 sebesar Rp. 2.575.000,00
  • Kelas jabatan 2 hingga jabatan 4 sebesar Rp. 2.755.000,00
  • Kelas jabatan 5 sebesar Rp. 3.375.000,00
  • Kelas jabatan 6 sebesar Rp. 3.611.000,00
  • Kelas jabatan 7 sebesar Rp. 3.864.000,00
  • Kelas jabatan 8 sebesar Rp. 3.980.000,00
  • Kelas jabatan 9 sebesar Rp. 4.179.000,00
  • Kelas jabatan 10 sebesar Rp. 4.388.000,00
  • Kelas jabatan 11 sebesar Rp. 4.607.000,00
  • Kelas jabatan 12 sebesar Rp. 4.837.000,00
  • Kelas jabatan 13 sebesar Rp. 5.079.000,00
  • Kelas jabatan 14 sebesar Rp. 6.349.000,00
  • Kelas jabatan 15 sebesar Rp. 7.474.000,00
  • Kelas jabatan 16 sebesar Rp. 8.458.000,00
  • Kelas jabatan 17 sebesar Rp. 10.947.000,00
  • Kelas jabatan 18 sebesar Rp. 12.370.000,00
  • Kelas jabatan 19 sebesar Rp. 13.670.000,00
  • Kelas jabatan 20 sebesar Rp. 16.700.000,00
  • Kelas jabatan 21 sebesar Rp. 18.880.000,00
  • Kelas jabatan 22 sebesar Rp. 21.330.000,00
  • Kelas jabatan 23 sebesar Rp. 24.100.000,00
  • Kelas jabatan 24 sebesar Rp. 32.540.000,00
  • Kelas jabatan 25 sebesar Rp. 36.770.000,00
  • Kelas jabatan 26 sebesar Rp. 41.550.000,00
  • Kelas jabatan 27 sebesar Rp. 46.950.000,00.

Demikian itu daftar gaji PNS bea cukai dan tunjangan kinerja sesuai dengan jabatannya. Apakah dengan perolehan tunjangan dan gaji PNS bea cukai ini cukup untuk membeli moge, mobil antik hingga pesawat?

Baca Juga: Segini Harga Pesawat Cessna yang Dipamerkan Pejabat Bea Cukai Jogja, Punya Siapa?

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI