Bahtsul Masail Ulama NU Tahun 2012, Bayar Pajak Wajib atau Tidak?

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 01 Maret 2023 | 14:17 WIB
Bahtsul Masail Ulama NU Tahun 2012, Bayar Pajak Wajib atau Tidak?
Warga mengantre membayar pajak di Samsat Solo, Jawa Tengah. [Suara.com/Ari Purnomo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seruan boikot bayar pajak sempat mengemuka di media sosial setelah beberapa pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kedapatan hidup bermewah-mewahan, seperti membentuk klub motor gede (moge) dan membeli mobil Rubicon senilai miliaran rupiah.

Organisasi umat muslim terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama ternyata telah memiliki gagasan tentang menyikapi pembayaran pajak dalam Keputusan Bahtu Masail NU Tahun 2012. Lalu, benarkah warga tidak wajib membayar pajak?

Akun Twitter @farizalniezar mengunggah keputusan yang diteken dalam Munas dan Konbes NU 2012 tersebut. Di sana dijelaskan bahwa salah satu wujud dari kewajiban taat kepada ulil amri adalah kewajiban rakyat untuk membayar pajak atau dlaribah kepada pemerintah, sebagaimana diperintahkan dalam Al-Qur’an. 

Sebagai pemegang amanah, pemerintah wajib mengelola pajak secara profesional, akuntabel, serta transparan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Baca Juga: Kelakuan Brutal Mario Dandy Aniaya dan Tendang Kepala David Ozora, Pakai Selebrasi 'SIU' Cristiano Ronaldo

Di tahun tersebut, NU menilai pemerintah belum optimal sehingga banyak terjadi penyimpangan terhadap dana pajak. Alih-alih memakmurkan rakyat, dana pajak justru digunakan untuk sarana memperkaya oknum tertentu. 

Menghadapi kasus tersebut, ternyata solusinya bukan tidak lagi membayar pajak, melainkan perlu dilakukan penegakan hukum tanpa tebang pilih baik terhadap aparat perpajakan maupun terhadap wajib pajak yang melakukan kejahatan perpajakan. 

Ketika pajak tidak dikelola dengan amanah atau tidak digunakan untuk kemaslahatan rakyat, maka pemerintah telah kehilangan legitimasi keagamaan dalam memungut pajak dari rakyatnya. 

NU juga berpendapat bahwa pada dasarnya tidak ada kewajiban pembayaran pajak di dalam syariat Islam. Namun, pembayaran pajak boleh diberlakukan bagi rakyat yang mampu untuk kemaslahatan rakyat apabila sumber-sumber dana non-pajak telah dikelola dengan benar.

Di samping itu, pembayaran pajak yang dikenakan kepada rakyat miskin dihukumi haram. Sedangkan pengenaan pajak yang telah dilakukan secara berlebihan dan memberatkan rakyat wajib dikurangi jenis-jenisnya, serta diturunkan besaran nilainya. 

Baca Juga: Dokter Beberkan Kondisi David Alami Trauma di Kepala Usai Dianiaya Mario David Anak Eks Pejabat Pajak

Terakhir, apabila pemerintah telah mewajibkan pembayaran pajak secara benar, tetapi dana pajak banyak digelapkan dan diselewengkan, maka hukum pembayaran pajak tetap wajib. Sedangkan penyelewengan dana pajak wajib segera diberantas dan pelakunya ditindak tegas. 

Gagasan ini dirumuskan oleh Rais Syuriyah PBNU saat itu, Artani Hasbi sebagai ketua komisi. Anggota perumus antara lain Katib ‘Aam PBNU, Malik Madaniy; Katib PBNU, Afifuddin Muhajir; dan A’awan PBNU, Eep Nuruddin. 

Melihat keputusan tersebut, maka seruan boikot bayar pajak jelas-jelas keliru. Tindakan tegas pemerintah memberantas oknum yang menggelapkan pajak juga terus dinanti masyarakat. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI