CEK FAKTA: Bareskrim Polri Digeruduk Massa, Tuntut Megawati Dipenjara, Benarkah?

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 01 Maret 2023 | 14:06 WIB
CEK FAKTA: Bareskrim Polri Digeruduk Massa, Tuntut Megawati Dipenjara, Benarkah?
CEK FAKTA: Bareskrim Polri Digeruduk Massa, Tuntut Megawati Dipenjara, Benarkah? (YouTube/News Politik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri dikabarkan digeruduk oleh massa. Dalam narasi yang beredar, massa menuntut agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera menjebloskan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke penjara.

Kabar itu dibagikan oleh akun YouTube bernama News Politik pada Minggu, 26 Februari 2023. Hingga berita ini dipublikasikan, video tersebut sedikitnya telah disaksikan sedikitnya 46 ribu kali.

Dalam video itu, pemilik akun membagikan sampul video atau thumbnail bergambar kekacauan yang diwarnai dengan api dan flare. Gambar itu kemudian dibubuhi narasi seolah massa sedang mengamuk dengan menggeruduk Bareskrim Polri.

Adapun narasi yang dibagikan dalam judul video sebagai berikut:

Baca Juga: CEK FAKTA Anies Baswedan Dekat dengan Aliran Kristen Sesat Alpha Omega

"MENGERIKAN !! PANTANG PULANG SEBELUM MEGAWATI DI PENJARAKAN, BARESKRIM JADI SASARAN KPK"

Sementara itu, judul dalam thumbnail video adalah berikut ini:

"MENGERIKAN.....!!! BARESKRIM JADI SASARAN PANTANG PULANG SEBELUM MEGAWATI DIPENJARAKAN."

Lantas benarkah klaim tersebut?

PENJELASAN

Baca Juga: CEK FAKTA: PDIP Tak Bisa Usung Capres Gegara Di-Blacklist dari Peserta Pilpres, Benarkah?

Berdasarkan penelusuran, narasi Bareskrim Polri digeruduk oleh massa yang menuntut agar kepolisian menjebloskan Presiden RI ke-5 itu ke penjara adalah tidak benar.

Faktanya, isi video saat didengarkan sama sekali tidak membagikan informasi valid terkait massa menggeruduk Bareskrim Polri untuk menuntut Megawati dipenjara.

Nyatanya video itu diambil dari potongan video peristiwa unjuk rasa pada 4 November 2016 silam yang berujung ricuh. Cuplikan video itu mengambil dari akun YouTube KOMPASTV yang diunggah pada 4 November 2016.

Sedangkan terkait isi video membahas tentang pernyataan Megawati yang dinilai menyindir ibu-ibu pengajian. Salah satunya adalah petinggi PDIP itu dilaporkan ke Komnas Perempuan atas ucapannya.

Tak sampai di situ, isi video juga membahas tentang Megawati yang juga dilaporkan oleh Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta. Ini terkait kapastias Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

KESIMPULAN

Dari penjelasan di atas, maka narasi massa menggeruduk Bareskrim Polri untuk mendesak agar Megawati Soekarnoputri dimasukkan ke dalam penjara adalah hoaks.

Kabar tersebut masuk ke dalam kategori misleading content, atau yang berarti konten yang menyesatkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI