Ketiadaan sistem LHKPN yang terintegrasi, menjadi kesulitan bagi KPK untuk menelisik harta kekayaan para penyelenggara negara.
"Aparat penegak hukum seperti KPK, terbatas dalam melakukan analisis. Dan KPK apakah melakukan analisis itu? Sudah," ujarnya.
"KPK juga selama ini sudah melakukan analisis terhadap ratusan LHKPN, tetapi tetap saja menurut saya itu belum efektif, karena istilahnya bersifat manual," sambung Zaenur.
Karenanya pada kasus Rafael, KPK sudah dapat mengetahui dengan mudah jumlah kekayaan yang sebenarnya.
"Itu bisa terdeteksi sejak awal, kalau kita punya database yang terintegrasi," ujarnya.