Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencetak presentase 86 persen soal kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2022 lalu. Namun hal itu tak serta merta menjadi tolok ukur kebenaran harta yang dilaporkan pegawainya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kekinian, publik sedang dihebohkan dengan harta kekayaan pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan sadis kepada David, putra dari salah satu pengurus GP Ansor.
Dalam LHKPN terdaftar, dia memiliki kekayaan Rp56,1 miliar, hanya hanya berselisih Rp1,9 miliar dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, yang memiliki kekayaan Rp58, 048 miliar. Selain itu PPATK juga mengungkap sejak 2012 menemukan transaksi keuangan yang janggal.
Namun Rafael bukan orang pertama pejabat pajak Kemenkeu yang bergelimang harta, terdapat nama lain seperti, Dhana Widyatmika mantan pegawai negeri sipil golongan III/c Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, memiliki kekayaan Rp60 miliar, namun yang terdaftar hanya Rp1,2 miliar.
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Alasan Naiknya Harta Kekayaan Dirjen Pajak: Karena Harga Tanah
Kemudian Angin Prayitno yang memiliki harta Rp57 miliar, dan yang paling bikin geger Gayus Tambunan seorang pejabat pajak eselon IIIA yang memiliki kekayaan mencapai Rp100 miliar. Ketiga nama itu sudah menjadi terpidana kasus penerimaan suap dan gratifikasi.
Peneliti Pusat Antikorupsi (PUKAT) UGM Zaenur Rahman mengakui kebasahan dan kebenaran dari LHKPN masih menjadi problematik.
Banyak penyelenggara negara yang tak jujur menyampaikan harta kekayaannya. Sistem LHKPN yang terintegrasi harus menjadi terobosan.
"Yang jadi problem adalah kita Indonesia, belum punya basis yang terintegrasi mengenai kekayaan. Dan itu seharusnya bisa dibuat dengan diintegrasikan dengan singgle dietity numbers di e-KTP dengan menggunakan NIK," kata Zaenur dihubungi Suara.com, Selasa (28/2/2023) kemarin.
Menurutnya dengan sistem yang terintegrasi akan memudahkan untuk melacak harta kekayaan para penyelanggara negara yang berbuat nakal, termasuk para pegawai Kemenkeu.
Baca Juga: KPK Ungkap Celah Masalah Korupsi Pajak: Tidak Taat Bayar Pajak
"Sehingga bisa diketahui mengenai kekayaan di perbankan, reksadana, saham, kendaraan bermotor, tanah atau jenis kekayaan lain bahkan mungkin sampai ke kripto," kata Zaenur.
Ketiadaan sistem LHKPN yang terintegrasi, menjadi kesulitan bagi KPK untuk menelisik harta kekayaan para penyelenggara negara.
"Aparat penegak hukum seperti KPK, terbatas dalam melakukan analisis. Dan KPK apakah melakukan analisis itu? Sudah," ujarnya.
"KPK juga selama ini sudah melakukan analisis terhadap ratusan LHKPN, tetapi tetap saja menurut saya itu belum efektif, karena istilahnya bersifat manual," sambung Zaenur.
Karenanya pada kasus Rafael, KPK sudah dapat mengetahui dengan mudah jumlah kekayaan yang sebenarnya.
"Itu bisa terdeteksi sejak awal, kalau kita punya database yang terintegrasi," ujarnya.