"Maksudnya untuk bonus?," tanya hakim lagi.
"Bukan bermaksud demikian, maksud saya mengontrol saudara Dody untuk tidak melakukan itu. Bonus yang biasa kita berikan berupa penghargaan atau reward," ujar Teddy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, dalam perkara ini, Teddy Minahasa memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menyisihkan hasil tangkapannya. Kemudian untuk mengelabuhinya, Teddy juga meminta Dody untuk menukarnya dengan tawas.
Dalam kasus ini, Teddy Minahasa merupakan salah seorang terdakwa. Selain Teddy, masih ada sederet nama lain turut menjadi terdakwa, mereka adalah AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda atau Anita Cepu, Syamsul Maarif dan M Nasir alias Daeng.
Mereka didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.