Suara.com -
Ayah David, Jonathan Latumahina menceritakan momen memilukan saat David baru masuk rumah sakit sesaat setelah dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo (20).
Melalui akun Twitter miliknya, pengurus PP GP Ansor itu menceritakan David koma setelah insiden penganiayaan yang terjadi pada 20 Februari 2023.
Selama koma, David memberikan respons tubuh yang sangat memprihatinkan. Ia terus menerus mengalami kejang selama dua hari.
"David koma dengan respons yang sangat memprihatinkan. Kejang selama 2x24 jam di Medika kemudian dirujuk ke Mayapada," tulis Jonathan dalam akun Twitternya seperti dikutip Suara.com, Rabu (1/3/2023).
Baca Juga: Update Kondisi David Terkini: Masih Koma tapi Mulai Banyak Pergerakan
Jo, panggilan akrab Jonathan, mengaku tidak akan pernah bisa melupakan momen yang sangat memilukan tersebut.
Ia tak kuasa menyaksikan tubuh kurus David terus menerus kejang hingga mengerang kesakitan akibat ulah anak eks pejabat Rafael Alun Trisambodo.
"Saya tidak akan pernah lupa erangan dia, kejang-kejang tubuh kurusnya. Akan ada yang membayar untuk siksaan itu," ungkapnya.
Jo menyampaikan permohonan maaf karena tidak bisa menjawab pesan satu per satu dari kerabat yang menanyakan kondisi David.
Setelah lebih dari sepekan insiden berlalu, David masih belum sadarkan diri. Namun kini kondisi David sudah jauh lebih baik dari hari-hari sebelumnya.
"David hari ini sudah semakan baik kondisinya. Memang belum sadar, tapi respons gerak, pendengaran dan penglihatannya sudah mengalami kemajuan yang luar biasa," tutur Jonathan.
Melalui akun Twitter, Jonathan menyampaikan terima kasih kepada semua orang yang terus memanjatkan doa dan memberikan dukungan untuk David.
"Terima kasih untuk terus mendoakan dan memberikan support bagi David. Keadaan saat ini sudah jauuuuhh lebih baik namun masih dilakukan ikhtiar dhohir dan batin. Allah SWT akan membalas kebaikan kalian semua," tukasnya.
Polisi telah menetapkan dua tersangka atas kasus penganiayaan yang menimpa David. Keduanya adalah Mario Dandy (20) yang menjadi pelaku penganiayaan dan Shane Lukas (19), rekan Mario Dandy yang ikut merekam video penganiayaan.
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Sementara Shane dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.