Cewek Selingkuhan Dimutilasi 7 Bagian, Ecky Kicep saat Jalani Rekonstruksi Kasus Angela: Nunduk Terus, Pasang Muka Melas

Rabu, 01 Maret 2023 | 12:16 WIB
Cewek Selingkuhan Dimutilasi 7 Bagian, Ecky Kicep saat Jalani Rekonstruksi Kasus Angela: Nunduk Terus, Pasang Muka Melas
Ecky Listiantho tersangka pembunuhan dan mutilasi Angela saat dihadirkan dalam rekonstruksi, Rabu (1/3/2023). (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dimutilasi Tujuh Bagian Pakai Gergaji Besi

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkap bahwa Ecky memutilasi Angela menggunakan gergaji besi. Proses mutilasi menjadi tujuh bagian ini dilakukan Ecky di Apartemen Taman Rasuna pada Agustus 2019.

"Mayat dimultilasi menjadi tujuh bagian dengan proses satu minggu," beber Hengki.

Menurut Hengki, tersangka Ecky menyimpan potongan jenazah Angela ke dalam dua boks kontainer. Dua boks kontainer itu menyimpan bagian potongan tubuh berukuran besar dan kecil.

"Pemotongan dilakukan secara bertahap dan setiap selesai memontong satu bagian, hasil potongan kecil langsung dimasukan ke dalam kontainer nomor 1. Sedangkan potongan yang besar dimasukan ke dalam plastik sampah warna hitam dan dimasukan ke kontainer nomor 2," jelas Hengki.

Dari hasil penyidikan, lanjut Hengki, motif Ecky membunuh Angela karena menolak diajak menikah. Sebab Ecky sebenarnya telah memiliki istri sah.

Selain itu, motif lainnya karena Ecky juga ingin menguasai harta Angela. Total aset milik Angela yang telah dikuasai Ecky tercatat mencapai Rp1,1 miliar.

"Total tersangka MEL (M. Ecky Listiantho) mengambil Rp1.146.869.000 dari korban."


Hadir Langsung Dalam Proses Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Angela, Tersangka Ecky Terus Menunduk Lesu

Baca Juga: Keluarga Abby Choi Melihat Korban Mutilasi di Kamar Mayat Fushan, Ini Ternyata yang Terjadi...

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan tersangka M. Ecky Listiantho (34) terhadap Angela Hindriati (54). Rekonstruksi digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (1/3/2023) siang ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI