Suara.com - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan tersangka M. Ecky Listiantho (34) terhadap Angela Hindriati (54). Rekonstruksi digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/3/2023) siang ini.
Pantauan jurnalis Suara.com di lokasi, tersangka Ecky dihadirkan langsung oleh penyidik dalam proses rekonstruksi. Kekasih gelap Angela itu terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Dalam proses rekonstruksi, Ecky nampak terus menunduk. Dia bahkan tak menghiraukan pertanyaan awak media terhadapnya.
Jika diamati, badannya tampak lebih kurus dibanding saat awal kasusnya mencuat. Rambut di kepalanya juga sudah dipotong pendek nyaris botak, menambah kesan lebih kurus.
Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono menyebut total ada 60 adegan yang akan diperagakan dalam proses rekonstruksi. Adegan tersebut meliputi kejadian sebelum pembunuhan, saat pembunuhan terjadi, hingga proses mutilasi.
"Ada 60 adegan dari awal di apartemen," kata Tommy kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
Sebelumnya, Tommy menyebut Ecky dua kali memindahkan jenazah Angela yang telah dibunuh dan dimutilasi tanpa diketahui penghuni atau warga. Ternyata proses pemindahan jenazah Angela yang telah disimpan dalam boks kontainer ini selalu dilakukan Ecky pada malam hari.
Menurut Tommy, tersangka Ecky awalnya memindahkan jenazah Angela yang telah dibunuh dan dimutilasi menjadi tujuh bagian dari Apartemen Taman Rasuna Setiabudi, Jakarta Selatan ke sebuah kontrakan di Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat pada 5 April 2020.
"Dipindahkan saat malam hari menggunakan lift dari lantai 33 direct ke basement. Kemudian tersangka memindahkan kontainer berisi jenazah Angela menggunakan mobil Livina miliknya," kata Tommy kepada wartawan, Senin (6/2/2023).
Baca Juga: Fakta Kasus Mutilasi Bekasi, Ecky Listiyanto Kuras Harta Korban Capai Rp1,1 Miliar
Selanjutnya, tersangka Ecky kembali memindahkan jenazah Angela dari kontrakan di Mustikajaya ke kontrakan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Juni 2021. Proses pemindahan jenazah ini juga dilakukan Ecky pada malam hari menggunakan mobil Nissan Livina.
"Yang kedua juga sama menggunakan mobil Livina miliknya," kata Tommy.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi beberapa waktu lalu mengungkap bahwa Ecky memutilasi Angela menggunakan gergaji besi. Proses mutilasi menjadi tujuh bagian ini dilakukan Ecky di Apartemen Taman Rasuna pada Agustus 2019.
"Mayat dimultilasi menjadi tujuh bagian dengan proses satu minggu," beber Hengki.
Menurut Hengki, tersangka Ecky menyimpan potongan jenazah Angela ke dalam dua boks kontainer. Dua boks kontainer itu menyimpan bagian potongan tubuh berukuran besar dan kecil.
"Pemotongan dilakukan secara bertahap dan setiap selesai memontong satu bagian, hasil potongan kecil langsung dimasukan ke dalam kontainer nomor 1. Sedangkan potongan yang besar dimasukan ke dalam plastik sampah warna hitam dan dimasukan ke kontainer nomor 2," jelas Hengki.
Dari hasil penyidikan, lanjut Hengki, motif Ecky membunuh Angela karena menolak diajak menikah. Sebab Ecky sebenarnya telah memiliki istri sah.
Selain itu, motif lainnya karena Ecky juga ingin menguasai harta Angela. Total aset milik Angela yang telah dikuasai Ecky tercatat mencapai Rp1,1 miliar.
"Total tersangka MEL (M. Ecky Listiantho) mengambil Rp1.146.869.000 dari korban," pungkasnya.