Setahun berselang, Teddy mengaku juga berkenalan dengan suami Linda. Perkenalan itu berlandaskan bisnis barang-barang antik.
"2007 tidak ada komunikasi saya sespim dan tour of area, sampai 2019 saudara Anita (Linda) kembali menghubungi saya untuk urusan informasi penyelundupan narkotika. Kemudian 2019 bulan Oktober itu karena informasinya tidak valid tidak ada komunikasi lagi," beber Teddy.
Kemudian saat tahun 2022, Linda kembali menghubungi Teddy, terkait penjualan pusaka di Brunei Darussalam.
"Yang bersangkutan masih ingin menawarkan projek penjualan pusaka ke Raja Brunei Darusalam," ucapnya.
Diketahui, Teddy Minahasa merupakan salah seorang terdakwa perkara penilapan dan peredaran barang bukti sabu hasil tangkapan anggotanya.
Selain Teddy, masih ada sederet nama yang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.
Seluruh terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.