Suara.com - Terdakwa kasus penilapan barang bukti sabu, Irjen Teddy Minahasa mengaku kenal dengan Linda Pudjiastuti alias Mami Linda, alias Anita Cepu di sebuah tempat spa di daerah Pecenongan, Jakarta Pusat.
Hal itu diungkapkan Teddy saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa lain, yakni Linda dan AKPB Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (1/3/2023).
Pengakuan tersebut bermula saat Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih menanyakan ikhwal hubungan Teddy dengan AKBP Dody dan Linda kepada Teddy.
Dalam sidang, Teddy yang mengenakan kemeja batik lengan panjang bermotif wayang tersebut mengungkapkan, mengenal Dody sebagai bekas anak buahnya saat berdinas di Polda Sumatra Barat.
Dody saat itu berdinas sebagai Kapolres Bukittinggi, sementara Teddy merupakan Kapolda Sumbar
"Ketika itu saudara Kapolda, Dody sebagai apa?" tanya Hakim Jon kepada Teddy di persidangan.
"Kapolres Bukittinggi lalu mutasi ke Kepala Biro Pengadaan dan Logistik Polda Sumbar," jawab Teddy.
Jon Saragih lantas mengajukan pertanyaan lanjutan, bagaimana dirinya bisa mengenal Linda alias Anita Cepu.
Teddy kemudian menyebut jika ia sudah mengenal Linda sejak 2005 silam, saat itu perkenalan mereka berawal dari tempat spa.
Baca Juga: Terbongkar! Ternyata Ini Arti Kode 'Sembako dari Padang' dari Linda ke Teddy Minahasa
"Sekitar tahun 2005 atau 2006, saat saya kuliah di Universitas Indonesia (UI) saya dan temen-temen saya sering kalau selesai kuliah itu sauna atau spa di Hotel Classic, Pecenongan. Bertemu sama Linda sebagai resepsionis di tempat spa itu," ucap Teddy.
Setahun berselang, Teddy mengaku juga berkenalan dengan suami Linda. Perkenalan itu berlandaskan bisnis barang-barang antik.
"2007 tidak ada komunikasi saya sespim dan tour of area, sampai 2019 saudara Anita (Linda) kembali menghubungi saya untuk urusan informasi penyelundupan narkotika. Kemudian 2019 bulan Oktober itu karena informasinya tidak valid tidak ada komunikasi lagi," beber Teddy.
Kemudian saat tahun 2022, Linda kembali menghubungi Teddy, terkait penjualan pusaka di Brunei Darussalam.
"Yang bersangkutan masih ingin menawarkan projek penjualan pusaka ke Raja Brunei Darusalam," ucapnya.
Diketahui, Teddy Minahasa merupakan salah seorang terdakwa perkara penilapan dan peredaran barang bukti sabu hasil tangkapan anggotanya.
Selain Teddy, masih ada sederet nama yang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.
Seluruh terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.