RUU Omnibus Law Dikhawatirkan Ancam Layanan BPJS Kesehatan Pekerja

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 01 Maret 2023 | 10:22 WIB
RUU Omnibus Law Dikhawatirkan Ancam Layanan BPJS Kesehatan Pekerja
Ilustrasi (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) khawatir, layanan kesehatan bagi pekerja yang terdaftar di BPJS Kesehatan tidak terjamin kualitasnya akibat aturan baru dalam RUU Kesehatan Omnibus Law.

"Apindo mengkhawatirkan bahwa pelayanan kesehatan bagi pekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan terancam kualitas pelayanannya akibat sejumlah pengaturan dalam RUU," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani.

Hal ini disebabkan, BPJS Kesehatan yang mewajibkan untuk menerima kerja sama yang diajukan fasilitas kesehatan (faskes) yang telah memenuhi perizinan sesuai undang-undang yang berlaku.

Selain itu, hal ini juga bertentangan dengan prinsip sukarela kerja sama BPJS Kesehatan dengan faskes (Pasal 23 UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)) yang membatasu BPJS dalam melakukan seleksi atas faskes yang memenuhi syarat pelayanan.

Baca Juga: Demi Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Rumah Sakit di Semarang Dukung Transformasi Mutu Layanan Program JKN

"Dunia usaha juga melihat biaya penyelenggaraan BPJS Kesehatan potensial meningkat yang dapat berujung pada kenaikan iuran peserta yang akan membebani pekerja dan pemberi kerja," kata dia, dikutip pada Rabu (1/3/2023).

Pasalnya, tugas BPJS Kesehatan yang pada dasarnya untuk pelayanan yang bersifat promotif, kuratif dan rehabilitatif harus juga melaksanakan penugasan-penugasan lainnya dari Kementerian yang membidangi Kesehatan. Padahal dalam UU BPJS (Pasal 13 UU BPJS) tidak terdapat pengaturan tersebut.

"Penugasan dari Kementerian yang bukan merupakan tugas BPJS Kesehatan potensial membebani Dana Jaminan Sosial (DJS) BPJS," ujarnya lagi.

DJS yang merupakan milik peserta dapat tergerus untuk melaksanakan tugas tugas kementerian yang
semestinya dibiayai dari sumber APBN.

Dampaknya, peserta jadi dibebani biaya tugas tersebut melalui iuran yang dibayarkannya. 

Baca Juga: Ini Ciri-ciri Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas

Hal ini pun, lanjut Hariyadi, bertentangan dengan salah satu dari 9 prinsip SJSN dalam mengelola dana amanat yaitu bahwa DJS yang merupakan dana yang terkumpul dari iuran peserta dan merupakan dana titipan kepada BPJS yang perlu dikelola dan harus digunakan untuk sebesar besarnya kepentingan peserta.

Lebih lanjut, hal lain yang akan potensial membebani DJS di antaranya terkait pelayanan kesehatan rawat
inap tanpa batas yang memberikan beban berlebihan terhadap DJS.

"Pelayanan kesehatan rawat inap seyogyanya berpatokan pada penanganan yang wajar terkait indikasi medis dan standar pelayanan medis pra dan pascarawat jalan," ujar dia.

Ditambah lagi, cakupan pelayanan yang diperluas untuk penanganan medis peserta korban kekerasan dan kecelakaan tunggal juga akan membebani DJS, yang semestinya diatasi oleh program dari institusi lain dengan sumber APBN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI