Dalam video debt collector nampak membentak salah satu anggota polisi bernama Aiptu Evin Susanto yang berupaya melerai saat berdebat dengan Clara. Debt collector tersebut tak terima saat dimintai menyelesaikan permasalahannya di kantor kepolisian terdekat.
Clara kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor:LP/B/954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.
Tak lama setelah Kapolda Metro Jaya bereaksi, jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum lantas menangkap tiga dari tujuh preman berkedok debt collector tersebut. Ketiganya, yakni Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Xaverius Rahamav alias Jay Key. Satu dari ketiga pelaku ini ditangkap di Saparua, Maluku.