Suara.com - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menangkap Erick Johnson Saputra Simangunsong tersangka utama preman berkedok debt collector yang sempat membentak anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut Erick ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Rabu (1/3/2023) dini hari tadi.
"Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara. Penangkapan ini hasil kerjasama antar Polda yaitu Polda Lampung, Polda Sumut dan Polda Metro Jaya," kata Hengki kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
Kekinian, kata Hengki, Erick tengah dibawa ke Medan untuk selanjutnya diterbangkan ke Jakarta. Diperkirakan tersangka utama dalam kasus ini akan tiba di Jakarta pada Kamis (2/3/2023) besok pagi.
"Tersangka Erick JS Simangunsong saat ini dalam perjalanan ke Medan untuk kemudian diterbangkan ke Jakarta. Diperkirakan sampai besok pagi," katanya.
Residivis Penganiayaan
Sebelumnya Haryadi menyebut Erick salah satu buronan dalam kasus ini merupakan residivis. Dia pernah dipenjara terkait kasus penganiayaan di Banyumas, Jawa Tengah.
"Erick Johnson Simagungsong ternyata yang bersangkutan residivis di Banyumas kasus penganiayaa," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/2/2023) lalu.
Hengki ketika itu menyampaikan bahwa pihaknya masih memburu Erick dan tiga pelaku lainnya. Mereka, yakni Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa.
Baca Juga: Debt Collector yang Bentak Polisi Ajukan Restorative Justice
"Jadi pesan kami segera menyerahkan diri, kemanapun kami kejar. Kalau melawan kami tindak lebih keras lagi sebagai bahan pelajaran," ujar Hengki.