Kuasa Hukum Shane Lukas: Setelah Dikonfirmasi, Si AG Juga Merekam Pakai Ponselnya Sendiri

Rabu, 01 Maret 2023 | 08:06 WIB
Kuasa Hukum Shane Lukas: Setelah Dikonfirmasi, Si AG Juga Merekam Pakai Ponselnya Sendiri
Sosok Perempuan Inisial A kekasih Mario Dandy (twitter.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum tersangka Shane Lukas (S), Happy SP Sihombing mengatakan bahwa saksi AG (15) juga ikut merekam video penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap korban D pada Senin (20/2/2023) malam.

"Setelah dikonfirmasi, jadi si AG yang juga teman wanita tersangka MDS (20) ini juga ikut merekam menggunakan handphone-nya sendiri," kata Happy saat di Polres Metro Jakarta Selatan, di Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Pernyataan itu disampaikan oleh kliennya bahwa perekaman video itu tidak dilakukan S saja. Namun, AG juga ikut merekamnya.

Menurutnya, aksi merekam video itu dilakukan atas perintah tersangka Mario Dandy. Kuasa hukum Shane Lukas ini menjelaskan kliennya tidak mengetahui adanya rencana penganiayaan pada awalnya.

Baca Juga: Viral WA Pegawai Pajak Serang Balik Sri Mulyani, Tuding Menteri Keuangan Ikut Hancurkan Ditjen Pajak dengan Keputusan Sembrono

"Awalnya S diajak ke Lebak Bulus, namun ternyata dibawa ke tempat lain oleh MDS," jelasnya.

Shane Lukas hanya menuruti perintah Mario Dandy dengan menaiki mobilnya hingga mengikuti permintaannya untuk merekam video penganiayaan karena mereka sudah lama berteman.

Kendati demikian, Happy tak menampik bahwa S juga masuk dalam video penganiayaan yang menjadi viral beberapa waktu lalu dengan memakai sepatu putih.

Happy menambahkan, saat itu S hanya merekam saja bahkan sempat mencegah agar MDS tidak melanjutkan aksi jahatnya kepada korban D.

"S sadar ada satpam yang datang dari sebelah depannya dia, jadi dia datang menghalangi si Mario supaya jangan melakukannya lagi," terangnya.

Baca Juga: Besuk David Latumahina, Menko Polhukam Sebutkan Pelaku Bisa Dijerat Pasal Lebih Keras dan Tegas: 12 Tahun Penjara

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua tersangka penganiayaan terhadap D, yakni anak pejabat DJP berinisial MDS dan temannya, berinisial S.

MDS dan S ditetapkan sebagai tersangka setelah secara sadar melakukan penganiayaan pada Senin (20/2) malam dan video penganiayaan tersebut beredar viral di media sosial.

Polisi juga sudah melakukan tes urine terhadap keduanya yang hasilnya negatif narkoba. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI