Suara.com - Jalan berlubang kini jadi musuh besar pengendara kendaraan bermotor terutama ketika banjir karena sering bikin kecelakaan. Sebenarnya, jalan berlubang tanggung jawab siapa? Berikut penjelasannya.
Pertanyaan jalan berlubang tanggung jawab siapa sebenarnya memiliki beberapa jawaban. Sebab, jalan berlubang yang dimaksud termasuk dalam status jalan itu sendiri. Apakah itu jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota atau jalan desa?
Sebab masing-masing jenis jalan di Indonesia ini dikelola dan menjadi tanggung jawab instansi yang berbeda, sesuai dengan tingkatannya. Sehingga jika ingin melaporkan jalan rusak atau jalan berlubang dapat dilakukan ke instansi yang berwenang sesuai status jalan tersebut.
Pada akhir tahun lalu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pernah membagikan cara melaporkan jalan rusak yang ditujukan pada pemerintah atau instansi berwenang.
Baca Juga: Cara Klaim Jasa Marga, Mobil Rusak Gara-gara Jalan Tol Berlubang
Meskipun dipermudah, tapi melaporkan jalan rusak ke Kementerian PUPR harus berdasarkan status dan kondisi jalan sehingga tidak bisa sembarangan. Penasaran dengan cara melapor jalan rusak?
Untuk jalan nasional, pelaporan bisa melalui aplikasi Jalan Kita yang disediakan Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Marga. Berikut tata cara pelaporannya:
- Unduh dan buat akun di aplikasi Jalan Kita dengan mengisi nama lengkap, nomor telepon dan email.
- Buat kata sandi lalu simpan. Gunakan akun ini untuk masuk kembali ke aplikasi Jalan Kita.
- Klik tanda (+) di tengah bawah layar untuk melaporkan jalan nasional yang rusak.
- Lampirkan foto atau video terkait saat membuat laporan jalan rusak.
- Pilih lokasi dan klik kategori "Jalan" lalu beri tanda centang pada kota "ya" atau "tidak" untuk menjawab pertanyaan tentang dampak jalan rusak.
- Tambahkan catatan di bagian detail laporan lalu klik "Kirim" dan laporanmu sudah berhasil dikirim.
Bagi kalian yang bingung, menurut akun Instagram Kementerian PUPR, jalan nasional adalah jalan penghubung antara ibu kota propinsi di mana status jalan ini juga diberikan pada jalan tol.
Salah satu ciri jalan nasional yang paling mudah ditemui adalah marka berwarna kuning yang membujur di tengah jalan.
Jika kalian menemukan jalan besar namun markanya berwarna putih dan membujur dengan garis menyambung maupun putus-putus maka bisa dipastikan itu adalah jalan provinsi.
Baca Juga: 2 Cara Lapor Jalan Rusak Online ke Pemerintah Agar Segera Diperbaiki
Jika marka jalan sama tapi situasi sedikit berbeda dengan ukuran jalan yang lebih kecil dan menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, maka statusnya adalah jalan Kabupaten/Kota.
Kemudian status yang paling bawah adalah jalan desa di mana ukurannya paling kecil dan hanya menghubungkan antar desa di lingkungan pemukiman saja. Contoh jalan desa di lingkungan perkotaan adalah gang atau lorong panjang.
Demikian penjelasan tentang jalan berlubang tanggung jawab siapa. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini