Bakal Diperiksa KPK Hari Ini, Rafael Alun Terancam Dijerat Pasal Pencucian Uang

Rabu, 01 Maret 2023 | 06:35 WIB
Bakal Diperiksa KPK Hari Ini, Rafael Alun Terancam Dijerat Pasal Pencucian Uang
Rafael Alun Trisambodo [Suara.com/Ema]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa langsung menjerat pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu bisa dilakukan jika pada proses klarifikasi Rafael Alun tidak dapat membuktikan asal muasal harta kekayaan yang mencapai Rp 56,1 miliar.

"Jika tidak bias dibuktikan, bisa langsung dijerat TPPU," kata Fickar dihubungi Suara.com pada Selasa (28/2/2023).

Sesuai agenda, KPK bakal memanggil Rafael pada Rabu (1/3/2023) hari ini untuk dimintai klarifikasi soal harta kekayaannya. Fickar bilang pada pemeriksaannya, KPK bisa menghitung masa kerja Rafael sebagai pegawai pajak dengan gaji yang diperolehnya.

"Demikian juga jika mengajukan dalih mendapat hibah/warisan dari orang tua, buktikan akte hibahnya," sebutnya.

Selanjutnya KPK dapat menelusuri harta kekayaan orang tua Rafael, guna memastikan kekayaan yang dimiliki berasal dari keluarganya.

"Dari mana asal usul uang orang tuanya. Logis tidak? Kalau tidak pasti ngarang," kata Fickar.

Kemudian, jika hal tersebut tidak dapat dibuktikan, harta kekayaan Rafael berpeluang dihasilkan dari jabatannya sebagai pegawai pajak.

"Jika ya (terbukti dari jabatannya), itu bisa disimpulkan berasal dari korupsi," sebut Fickar.

Baca Juga: KPK Bisa Langsung Jerat Pejabat Pajak Rafael Alun Pasal TPPU jika Tak Bisa Jelaskan Asal Kekayaannya

KPK selanjutnya, hanya perlu menelusuri pihak-pihak yang mengirimkan dana kepada Rafael sebagai pegawai pajak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI