Suara.com - Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa langsung menjerat pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu bisa dilakukan jika pada proses klarifikasi Rafael Alun tidak dapat membuktikan asal muasal harta kekayaan yang mencapai Rp 56,1 miliar.
"Jika tidak bias dibuktikan, bisa langsung dijerat TPPU," kata Fickar dihubungi Suara.com pada Selasa (28/2/2023).
Sesuai agenda, KPK bakal memanggil Rafael pada Rabu (1/3/2023) hari ini untuk dimintai klarifikasi soal harta kekayaannya. Fickar bilang pada pemeriksaannya, KPK bisa menghitung masa kerja Rafael sebagai pegawai pajak dengan gaji yang diperolehnya.
Baca Juga: KPK Bisa Langsung Jerat Pejabat Pajak Rafael Alun Pasal TPPU jika Tak Bisa Jelaskan Asal Kekayaannya
"Demikian juga jika mengajukan dalih mendapat hibah/warisan dari orang tua, buktikan akte hibahnya," sebutnya.
Selanjutnya KPK dapat menelusuri harta kekayaan orang tua Rafael, guna memastikan kekayaan yang dimiliki berasal dari keluarganya.
"Dari mana asal usul uang orang tuanya. Logis tidak? Kalau tidak pasti ngarang," kata Fickar.
Kemudian, jika hal tersebut tidak dapat dibuktikan, harta kekayaan Rafael berpeluang dihasilkan dari jabatannya sebagai pegawai pajak.
"Jika ya (terbukti dari jabatannya), itu bisa disimpulkan berasal dari korupsi," sebut Fickar.
Baca Juga: Said Aqil Ancam Tak Bayar Pajak Kalau Penyelewengan Terbukti Dilakukan Rafael Alun Trisambodo
KPK selanjutnya, hanya perlu menelusuri pihak-pihak yang mengirimkan dana kepada Rafael sebagai pegawai pajak.
"Itu bisa ditelusuri/dilacak dari riwayat transfer pengumpulannya," ujarnya.
Rafael Alun Trisambodo yang menduduki Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan---belakangan sudah mengundurkan diri, disoroti publik soal harta kekayaannya.
Hal itu buntut dari tindakan penganiayaan sadis yang dilakukan putranya, Mario Dandy Satrio kepada remaja bernama David, anak dari salah satu pengurus GP Ansor.
Menelisik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya, tertulis Rafael punya kekayaan senilai Rp senilai Rp 56,1 miliar, hanya selisih Rp 1,9 milar dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang punya harta Rp 58, 048 miliar.
Mobil jenis Jeep Rubicon yang digunakan anaknya Dandy, mendatangi korban David dan melakukan tindakan kekerasan, tidak termuat di LHKPN miliknya. Begitu juga sepeda motor jenis Harley yang dipamerkan Dandy di media sosialnya, tidak termuat di LHKPN.
Selain itu, sejak 2012, PPATK menemukan trasaksi keuangannya yang mencurigakan.
"Banyak transaksi tunai bernilai signifikan, tidak sesuai profil yang bersangkutan (Rafael) di beberapa rekening," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dihubungi Suara.com beberapa waktu lalu.