Ribuan Lembar Uang Palsu Di Cilegon Terbongkar Gegara Obat Kuat

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 01 Maret 2023 | 06:23 WIB
Ribuan Lembar Uang Palsu Di Cilegon Terbongkar Gegara Obat Kuat
ILUSTRASI: Petugas polisi mengamankan barang bukti uang palsu dan tersangka di Mapolres Indramayu, Minggu (23/5/2021) ANTARA/Dedhez Anggara
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengungkap kasus ribuan lembar uang palsu dari berbagai mata uang pecahan rupiah dan mata uang asing.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, pengamanan ini berawal dari MI usai berbelanja obat kuat yang dicurigai menggunakan uang palsu, lalu setelah diselidiki ditemukan kantong plastik hitam yang berisikan ribuan lembar uang palsu dari berbagai macam pecahan rupiah dan mata uang asing.

"Dia ditangkap petugas pelabuhan Merak setelah belanja pelumas atau obat kuat. Dan pada saat itu ditemukan juga uang 6.600 lembar rupiah, dollar Singapura, dolar Amerika, Euro," kata Kapolres Cilegon Eko Tjahyo Untoro, di Mapolres Cilegon, Banten, Selasa (28/2/2023).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP M. Nandar menambahkan, pihaknya berhasil menangkap 3 orang tersangka diantaranya 1 DPO.

Baca Juga: Polisi amankan dua orang tersangka terkait kasus pengedaran uang palsu

"Tersangka MI, HI, dan TJ (DPO) mereka berasal dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur," kata Nandar

Nandar menyebut, barang bukti terdapat 6.800 lembar menyerupai rupiah palsu pecahan Rp10.000. Kemudian, 112 ikat atau 11.200 lembar menyerupai mata uang asing Dollar Amerika, 30 ikat atau 3000 lembar menyerupai mata uang asing Euro, 6 ikat atau 600 lembar menyerupai mata uang asing Dollar Brazil, 300 lembar menyerupai Rupiah palsu nominal 100.000, 60 lembar menyerupai Rupiah nominal 10.000, 1000 lembar menyerupai mata uang asing Euro Internasional, dan 300 lembar menyerupai mata uang asing Dollar Zimbabwe.

"Total nilai uang palsu termasuk mata uang Indonesia itu Rp68 juta, kalau mata uang dari negara lain atau mata uang asing kita akan melibatkan tim ahli dari Bank Indonesia," terangnya.

Rencananya uang palsu itu akan diedarkan atau dibawa para tersangka ke wilayah Lampung. Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 36 UU Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara. (Sumber: Antara)

Baca Juga: Cetak Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu, Pelaku di Palembang Belikan HP Dan Kebutuhan Sehari Hari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI