Suara.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan gugatan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait perpanjangan masa jabatan presiden diapresiasi Anggota DPR.
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menyebut MK masih waras dengan putusan tersebut.
"Alhamdulillah MK masih waras, saya senang dengar berita itu. Berarti memang artinya MK menyadari bahwa kekuasaan itu memang harus ada pembatasan, kekuasaan itu harus ada pengawasan," katanya seperti dikutip Antara di Gedung DPR pada Selasa (28/2/2023).
Ia mengemukakan, jika putusan MK tersebut mengakhiri polemik perpanjangan masa jabatan presiden yang selama ini bergulir di publik.
"Jadi MK sudah dalam posisi yang benar kalau kemudian menolak perpanjangan jabatan presiden tersebut karena konstitusi sudah mengatur, dan karena itu ini menjadi akhir dari polemik atau perbincangan atau perdebatan soal perpanjangan jabatan presiden," ujarnya.
Ia meyakini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun sudah tahu akan fatsun dengan konstitusi yang mengatur masa jabatan presiden dibatasi maksimal dua periode.
"Saya percaya bahwa Presiden Jokowi juga sudah tahu bahwa itu putusan-nya, meskipun dia belum lihat tapi dia sudah bisa baca bahwa MK pasti memutuskan tidak menerima atau menolak perpanjangan jabatan presiden tersebut," tuturnya.
Selain itu, ia menilai alasan apa pun tidak dapat dijadikan pembenaran bagi amandemen konstitusi untuk memperpanjang masa jabatan presiden.
"Karena memang situasi yang ada itu tidak bisa dijadikan alasan dan tidak ada pembenaran untuk kemudian adanya upaya untuk perpanjangan presiden tersebut," ucapnya.
Baca Juga: Teka-teki Dibuka Kembali 'Kamus' Masa Jabatan Presiden Tiga Periode
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa majelis hakim belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendirian terkait dengan pengujian Pasal 169 huruf n yang mengatur tentang masa jabatan presiden.