Seorang Penumpang Bercanda Ada Bom dalam Pesawat Wings Air Semarang-Ketapang

Erick Tanjung Suara.Com
Selasa, 28 Februari 2023 | 22:31 WIB
Seorang Penumpang Bercanda Ada Bom dalam Pesawat Wings Air Semarang-Ketapang
Ilustrasi - Pesawat Wings Air. Antara/HO-Dokumentasi Wings Air.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penerbangan pesawat Wings Air dari Semarang, Jawa Tengah ke Ketapang, Kalimantan Barat, mengalami keterlambatan sekitar 47 menit pada Selasa (28/2/2023) pagi. Keterlambatan itu buntut dari salah seorang penumpang yang bercanda tentang ada bom dalam pesawat tersebut.

Corporate Communications Strategic of Wings Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, prosedur keselamatan terhadap penumpang berinisial UD (45) itu telah dilakukan oleh petugas keamanan Wings Air dan bandara.

Menurut dia, petugas keamanan Wings Air telah mengonfirmasi ulang dan menindaklanjuti pemeriksaan ulang bersama dengan otoritas penerbangan setempat.

"UD tidak diikutsertakan dalam penerbangan tersebut," kata Danang dalam siaran persnya.

Baca Juga: Di Depan Pintu Pesawat Pria Ini Sebut Ada Bom di Wings Air, Penerbangan Rute Bandara Ahmad Yani Semarang Tujuan Ketapang Terlambat

Ia menjelaskan peristiwa tersebut bermula ketika salah seorang penumpang mengatakan terdapat bom di salah satu koper yang terletak di kompartemen bagasi bagian belakang.

Hal tersebut, ujar dia, ditindaklanjuti dengan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap barang bawaan penumpang.

"Hasilnya tidak ditemukan bom maupun barang lain yang membahayakan penerbangan," ujar dia.

Menurutnya, butuh waktu sekitar 37 menit untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap barang bawaan penumpang maupun kargo di bagasi.

Akibatnya, penerbangan yang seharusnya diberangkatkan pada pukul 07.00 WIB, baru diterbangkan pada 07.37 WIB.

Baca Juga: Terima Aduan Warga, Ganjar Perbaiki Akses Jalan Desa Keyongan

"Pesawat tiba di Bandar Udara Rahadi Oesman dengan selamat pada pukul 09.09 WIB," kata dia.

Dia menegaskan bercanda tentang bom atau tindakan meremehkan penerbangan dapat diancam pidana dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI