Mahfud MD Wanti-wanti Polres Jaksel Tak Bermain Pasal di Kasus Penganiayaan Mario Dandy

Selasa, 28 Februari 2023 | 19:49 WIB
Mahfud MD Wanti-wanti Polres Jaksel Tak Bermain Pasal di Kasus Penganiayaan Mario Dandy
Menko Polhukam Mahfud MD meminta Polres Metro Jakarta Selatan professional dalam menangani kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17). (YouTube/Kemenko Polhukam RI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Polres Metro Jakarta Selatan professional dalam menangani kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17). Mahfud juga mewanti-wanti penyidik untuk tidak 'bermain' pasal.

Mahfud menyampaikan bahwa masyarakat kekinian telah cerdas dan bisa membaca apabila ada gerak-gerik atau upaya dari penegak hukum bermain dalam menangani suatu perkara.

"Saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh main-main. Karena masyarakat sekarang gampang tahu, 'wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini'. Masyarakat itu gampang tahu sekarang," kata Mahfud usai membesuk David di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Lebih lanjut, mantan Ketua MK itu berpendapat bahwa dirinya lebih sepakat apabila penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjerat tersangka Mario dengan Pasal 354 dan Pasal 354 KUHP dibanding Pasal 351 KUHP. Apalagi tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David dinilai Mahfud sebagai tindakan brutal tanpa prikemanusiaan.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Polisi Temukan Botol Miras di Mobil Rubicon Tersangka

"Kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa prikemanusiaan. Saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin. Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355," ungkap Mahfud.

Sebagaimana diketahui Pasal 351 KUHP yang diterapkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terhadap tersangka David mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa. Ancaman hukuman maksimalnya hanya 5 tahun penjara jika korban mengalami luka berat.

Sedangkan Pasal 354 KUHP yang dimaksud Mahfud mengatur tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

Selanjutnya, Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Mario Dandy (Ist)
Mario Dandy (Ist)

"Sehingga bisa lebih keras, lebih tegas," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Sebut Mario Dandy Bebas Alkohol Saat Aniaya David, Tapi Ada Botol Miras di Mobil Rubicon

Dua Tersangka

Dalam kasus penganiayaan terhadap David, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sejauh ini telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Mario Dandy Satriyo (20) selaku tersangka utama dan temannya bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) selaku tersangka yang merekam video dan membiarkan korban saat dianiaya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary menyebut kedua tersangka kekinian telah ditahan.

Adapun, dari hasil penyidikan terungkap bahwa Mario tidaknya hanya menganiaya David. Melainkan sempat memaksa korban lebih dahulu push up sebanyak 50 kali dan melakukan sikap tobat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI