Mahfud MD Mau Mario Dandy Dihukum Pakai Pasal 354 dan 355 KUHP, Apa Isinya?

Selasa, 28 Februari 2023 | 19:47 WIB
Mahfud MD Mau Mario Dandy Dihukum Pakai Pasal 354 dan 355 KUHP, Apa Isinya?
Ilustrasi Mario Dandy Satriyo. [Suara.com/Iqbal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tidak masalah apabila tersangka kasus penganiayaan David, Mario Dandy disangkakan Pasal 351 KUHP. Akan tetapi, ia lebih mendukung apabila aparat penegak hukum menyangkakan Dandy dengan Pasal 354 dan 355 KUHP.

Hal tersebut disampaikan Mahfud karena ia ingin ada hukuman yang keras bagi anak-anak muda yang melakukan penganiayaan secara keji.

"Saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin, tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355 KUHP," kata Mahfud usai jenguk David di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023). (Live Facebook Suara.com)
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023). (Live Facebook Suara.com)

Pasal 351 KUHP yang disangkakan polisi kepada Dandy berbunyi:

Baca Juga: Datangi David, Kuasa Hukum Mario Dandy Gagal Bertemu Keluarga Korban

Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, maka ancaman pidana bagi pelaku penganiayaan oleh anak tersebut adalah paling lama 1 tahun 4 bulan.

Lantas bagaimana isi Pasal 354 dan 355 KUHP yang diinginkan Mahfud disangkakan kepada Dandy?

Pasal 354

Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Pasal 355

Baca Juga: Minta Polisi Tidak Main-main Dalam Kasus Penganiayaan David, Mahfud MD: Masyarakat Sekarang Gampang Tahu

1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2) Jika perbuatan mengakibatkan mati, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI