Suara.com - Kasus kematian Brigadir J akhirnya memasuki tahap penyelesaian. Seluruh terdakwa secara resmi telah divonis oleh majelis hakim. Daftar lengkap vonis anak buah Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J bisa Anda simak di sini.
Jika di total, terdapat setidaknya sebelas terdakwa dalam kasus tersebut. Lima terdakwa pembunuhan berencana, dan tujuh terdakwa obstruction of justice dalam kejadian ini. Ferdi Sambo sendiri masuk dalam dua perkara tersebut.
Daftar Lengkap Vonis Anak Buah Ferdy Sambo
Daftar vonis ini juga memuat hukuman yang dijatuhkan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Secara berurutan, berikut daftarnya.
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo, dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice. Sebelum dijatuhi hukuman ini, tuntutan dari jaksa adalah pidana penjara seumur hidup.
PC divonis penjara 20 tahun. Tuntutan awal dari jaksa adalah 8 tahun. Ia terlibat dalam pembunuhan berencana sehingga mencoreng nama baik organisasi istri polisi, dan menimbulkan kerugian besar bagi para personel kepolisian lainnya yang ikut terseret kasus ini.
Kuat Ma’ruf
Baca Juga: Wamenkumham Bantah Lapas Salemba Tak Aman untuk Terpidana Richard Eliezer
Kuat Ma’ruf, didakwa dalam perkara pembunuhan berencana, ia divonis hukuman penjara 15 tahun. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
Ricky Rizal, juga dikenal sebagai Bripka RR, dipidana penjara 13 tahun, lebih berat dari tuntutan jaksa 8 tahun. Ia dianggap membiarkan terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J, padahal memiliki kesempatan untuk menggagalkan rencana tersebut.
Richard Eliezer, atau Bharada E, divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, jauh lebih kecil dari tuntutan jaksa selama 12 tahun. Ia dianggap menjalankan tugas sebagai justice collaborator dan berjasa mengungkap skenario pembunuhan Brigadir J, meski juga berperan sebagai eksekutor.
Arif Rachman Arifin, dipidana dengan vonis penjara 10 bulan dan denda Rp10.000.000 subsider 3 bulan kurungan. Hal ini karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama.
Irfan Widyanto, serupa dengan hukuman yang dijatuhkan pada Arif Rachman Arifin, yakni 10 bulan penjara dan denda Rp10.000.000 subsider 3 bulan kurungan dalam perkara obstruction of justice. Ia dianggap menjadi perpanjangan tangan Ferdy Sambo untuk mengambil DVR.
Baiquni Wibowo
Baiquni Wibowo, divonis penjara 1 tahun dan denda Rp10.000.000 subsider 3 bulan kurungan atas perkara obstruction of justice. Ia dinilai telah melakukan tindakan ilegal karena menyalin dan menghapus informasi dokumen elektronik DVR terkait kasus kematian Brigadir J.
Chuck Putranto divonis penjara 1 tahun dan denda Rp10.000.000 subsider 3 bulan kurungan karena menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J. perannya adalah menyimpan dua DVR CCTV yang berasal dari lingkungan sekitar TKP penembakan.
Agus Nurpatria, dipidana penjara 2 tahun dan denda Rp20.000.000 subsider 3 bulan kurungan. Hakim menilai tindakan Agus memerintahkan juniornya di kepolisian Irfan Widyanto untuk mengamankan rekaman CCTV di sekitar TKP.
Hendra Kurniawan
Hendra Kurniawan, divonis penjara 3 tahun dan denda Rp20.000.000 subsider 3 bulan kurungan. Hendra dinilai memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengamankan lantas menghapus rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J.
Kontributor : I Made Rendika Ardian