Rincian Lengkap Vonis Anak Buah Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 28 Februari 2023 | 19:40 WIB
Rincian Lengkap Vonis Anak Buah Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus kematian Brigadir J akhirnya memasuki tahap penyelesaian. Seluruh terdakwa secara resmi telah divonis oleh majelis hakim. Daftar lengkap vonis anak buah Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J bisa Anda simak di sini.

Jika di total, terdapat setidaknya sebelas terdakwa dalam kasus tersebut.  Lima terdakwa pembunuhan berencana, dan tujuh terdakwa obstruction of justice dalam kejadian ini. Ferdi Sambo sendiri masuk dalam dua perkara tersebut.

Daftar Lengkap Vonis Anak Buah Ferdy Sambo

Daftar vonis ini juga memuat hukuman yang dijatuhkan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Secara berurutan, berikut daftarnya.

Ferdy Sambo

Ferdy Sambo, dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice. Sebelum dijatuhi hukuman ini, tuntutan dari jaksa adalah pidana penjara seumur hidup.

Putri Candrawati

PC divonis penjara 20 tahun. Tuntutan awal dari jaksa adalah 8 tahun. Ia terlibat dalam pembunuhan berencana sehingga mencoreng nama baik organisasi istri polisi, dan menimbulkan kerugian besar bagi para personel kepolisian lainnya yang ikut terseret kasus ini.

Kuat Ma’ruf

Baca Juga: KOMPILASI: Drama Pemindahan Richard Eliezer, Dugaan 'Ancaman' Lapas Salemba, Hingga Isu Sel Khusus di Rutan Bareskrim

Kuat Ma’ruf, didakwa dalam perkara pembunuhan berencana, ia divonis hukuman penjara 15 tahun. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI